Trendingpublik.Com, Bolmut – Upaya melarikan diri ke luar daerah tidak mampu menyelamatkan pelaku pencurian perahu milik warga Desa Boroko dari kejaran polisi. Setelah melakukan penyelidikan secara intensif selama beberapa hari, Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) akhirnya berhasil menangkap pelaku di Kabupaten Buol, Provinsi Sulawesi Tengah.
Kasus ini bermula dari laporan kehilangan sebuah perahu milik Abdul Rivai Caco. Aksi pencurian tersebut terjadi pada Jumat, 23 Juli 2026, sekitar pukul 01.30 WITA di kawasan Dermaga Boroko. Tidak lama setelah menerima laporan, Kapolres Bolmut AKBP Andhika Fitransyah, S.I.K., M.Han langsung menginstruksikan Kasat Reskrim IPTU Roply Saribatian, S.H. untuk mengusut tuntas perkara tersebut.

Menindaklanjuti perintah itu, penyidik Satreskrim bergerak cepat. Mereka memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan berbagai petunjuk di lokasi kejadian, serta menelusuri setiap informasi yang berpotensi mengarah kepada pelaku. Hasil pengembangan penyelidikan kemudian mengindikasikan bahwa pelaku telah melarikan diri ke wilayah Kabupaten Buol.
Berbekal informasi tersebut, IPTU Roply Saribatian memerintahkan Tim Resmob Satreskrim Polres Bolmut yang dipimpin AIPTU Muh. Trisno Alimuda untuk melakukan pengejaran. Dalam operasi itu, AIPTU Trisno didampingi Brigadir Budiman Dunggio dan Brigadir Indra Harimu.
Setibanya di Desa Lamakan, Kecamatan Kramat, Kabupaten Buol, tim segera berkoordinasi dengan Tim Resmob Polres Buol. Sinergi kedua satuan kepolisian itu membuahkan hasil. Selama sehari penuh melakukan penyelidikan di lapangan, petugas berhasil menemukan sejumlah barang yang diduga merupakan milik korban.

Barang bukti yang berhasil diamankan terdiri atas satu unit perahu berbahan fiber, satu unit mesin katinting 5,5 PK merek Honda, serta tiga unit jaring pukat atau soma yang ditemukan di kawasan pesisir Pantai Desa Lamakan.
Meski barang bukti telah ditemukan, penyelidikan belum dihentikan. Polisi terus mengembangkan informasi untuk memastikan keberadaan pelaku. Kerja keras tersebut akhirnya membuahkan hasil pada Rabu, 5 Agustus 2026, sekitar pukul 03.00 WITA. Tim gabungan berhasil mengidentifikasi lokasi persembunyian pelaku sebelum melakukan tindakan penangkapan.

Pelaku diamankan tanpa memberikan perlawanan. Setelah itu, petugas langsung melakukan pemeriksaan awal, mengamankan seluruh barang bukti, serta melengkapi administrasi penyidikan sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.
Keberhasilan mengungkap kasus ini menjadi bukti keseriusan Polres Bolaang Mongondow Utara dalam menangani tindak pidana, termasuk kejahatan yang melibatkan pelarian lintas wilayah. Kolaborasi antara Tim Resmob Polres Bolmut dan Tim Resmob Polres Buol juga menjadi faktor penting yang mempercepat proses pengungkapan perkara hingga pelaku berhasil ditangkap dengan aman beserta barang bukti yang diduga hasil kejahatan. (pik)












