Berita Trending, Terbaru,Terkini dan Terpercaya
MasukIndeks

Rekonstruksi 20 Adegan Bongkar Kronologi Kematian Candri Wartabone di Bolmut

Penyidik Polres Bolmut memperagakan rekonstruksi kematian Candri Wartabone dengan 20 adegan di halaman Mapolres Bolmut.
Rekonstruksi Kematian Candri Wartabone di Mapolres Bolmut
Advertisements

Trendingpublik.Com, Bolmut – Polres Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) menggelar rekonstruksi kematian Candri Wartabone alias Candri di halaman Mapolres Bolmut, Jumat (5/6/2026) sekitar pukul 14.00 WITA.

Penyidik memperagakan 20 adegan yang menggambarkan rangkaian peristiwa sebelum hingga sesudah korban meninggal dunia. Penyidik menyusun setiap adegan berdasarkan keterangan tersangka, kesaksian sejumlah saksi, serta barang bukti yang mereka kumpulkan selama proses penyidikan.

Polres Bolmut melaksanakan rekonstruksi untuk menguji kesesuaian fakta dalam perkara tersebut. Penyidik mencocokkan setiap keterangan dengan bukti yang tersedia guna memperoleh gambaran utuh mengenai peristiwa yang terjadi.

Sejumlah pihak terkait menyaksikan langsung jalannya rekonstruksi. Petugas juga memperketat pengamanan agar seluruh proses berjalan aman dan tertib.

Kasat Reskrim Polres Bolmut, IPTU Mario C.V. Sopacoly, SH, MH, menjelaskan bahwa rekonstruksi memiliki peran penting dalam mengungkap kronologi kejadian secara menyeluruh.

“Rekonstruksi ini merupakan bagian dari proses penyidikan untuk memperjelas rangkaian kejadian serta menguji kesesuaian antara keterangan tersangka, saksi, dan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik,” kata Mario usai kegiatan.

Menurut Mario, penyidik berhasil menjalankan seluruh adegan sesuai skenario yang telah mereka susun sebelumnya. Ia juga memastikan tidak ada kendala berarti selama proses berlangsung.

Mario menegaskan bahwa tim penyidik akan terus menangani perkara tersebut secara profesional dan transparan. Mereka akan mengedepankan fakta hukum serta alat bukti yang sah dalam setiap tahapan penyidikan.

Hasil Rekonstruksi Lengkapi Berkas Perkara

Kasat Reskrim Polres Bolmut menjelaskan hasil rekonstruksi yang akan dimasukkan dalam berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.

Mario mengatakan penyidik akan memasukkan hasil rekonstruksi ke dalam berkas perkara sebelum menyerahkannya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Setelah mengevaluasi seluruh adegan, penyidik akan menentukan apakah mereka masih memerlukan keterangan tambahan dari saksi, ahli, maupun bukti pendukung lainnya.

“Hasil rekonstruksi ini akan kami masukkan ke dalam berkas perkara. Setelah itu penyidik akan melakukan evaluasi dan melengkapi apabila masih ada keterangan saksi, ahli maupun barang bukti yang diperlukan,” ujarnya.

Jika penyidik telah merampungkan seluruh tahapan penyidikan, mereka akan mengirimkan berkas perkara tahap pertama atau Tahap I kepada Jaksa Penuntut Umum untuk diteliti lebih lanjut.

Jaksa kemudian akan meneliti kelengkapan berkas sebelum perkara memasuki tahap berikutnya hingga proses persidangan di pengadilan.

Cekcok Saat Konsumsi Miras Berujung Maut

Diketahui peristiwa yang menewaskan Candri Wartabone terjadi pada Rabu malam, 4 Februari 2026, sekitar pukul 23.00 WITA di kawasan pertambangan emas Desa Paku Selatan, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.

Penyidik mengungkapkan bahwa korban dan tersangka mengonsumsi minuman keras bersama sebelum insiden terjadi.

Dalam suasana tersebut, keduanya terlibat cekcok. Pertengkaran itu kemudian memicu tindakan kekerasan yang berujung fatal.

Korban mengalami luka tusuk di bagian punggung kiri bawah. Luka tersebut mengenai organ vital dan menyebabkan korban meninggal dunia.

Penyidik telah menetapkan WP alias Ayu sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 466 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur perbuatan yang menyebabkan kematian karena kealpaan.

Pasal-pasal tersebut mengancam tersangka dengan hukuman penjara belasan tahun. Namun, majelis hakim akan menentukan besaran hukuman berdasarkan fakta persidangan dan hasil pembuktian di pengadilan.

Melalui rekonstruksi ini, penyidik berharap seluruh rangkaian kejadian dapat tergambar secara jelas. Mereka juga berharap proses hukum terhadap kasus kematian Candri Wartabone dapat berjalan objektif, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (pik)