Trendingpublik.Com, Peristiwa – Pasangan suami istri (pasutri) di Dusun Paldoyong, Desa Sambigede, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, memilih merobohkan rumah permanen milik bersama setelah gagal menyepakati pembagian harta gono gini.
Peristiwa yang terjadi pada Selasa (28/4/2026) itu langsung menyita perhatian warga. Video proses perobohan rumah menggunakan ekskavator pun viral di media sosial dan memicu berbagai komentar dari warganet.
Rumah bernilai ratusan juta rupiah tersebut merupakan aset bersama milik pasangan berinisial S dan P. Meski keduanya resmi bercerai pada 2025, konflik pembagian harta masih berlanjut.
Kasi Humas Polres Blitar, Aiptu Saeful Muheni, menjelaskan pasangan itu sebelumnya telah menjual satu bidang tanah senilai Rp140 juta. Mereka kemudian membagi hasil penjualan secara merata.
Namun, masalah muncul saat keduanya membahas bidang tanah kedua yang berdiri sebuah rumah permanen.
“Kedua belah pihak gagal mencapai kesepakatan terkait rumah tersebut,” ujar Saeful Muheni, Sabtu (2/5/2026), dikutip dari beritajatim.com.
Saeful mengatakan tidak ada pihak yang bersedia membeli bagian masing-masing. Keduanya juga menolak opsi penjualan rumah kepada pihak ketiga.
Setelah melalui musyawarah bersama perangkat desa dan aparat setempat, pasangan itu akhirnya sepakat merobohkan rumah tersebut. Mereka mengambil keputusan itu untuk mencegah konflik berkepanjangan.
Suara alat berat yang menghancurkan bangunan sempat menarik perhatian warga sekitar. Dalam beberapa jam, rumah yang sebelumnya berdiri kokoh berubah menjadi puing-puing.
Video perobohan rumah itu kemudian ramai di media sosial. Banyak warganet menyayangkan keputusan penghancuran aset bernilai tinggi tersebut.
“Sayang sekali, rumah ratusan juta malah dihancurkan. Kenapa tidak diberikan ke anak atau dijual saja?” tulis seorang pengguna media sosial.
Banyak pihak menilai konflik perceraian yang tidak selesai dengan baik dapat memicu kerugian besar bagi kedua belah pihak. (rdks-tp)












