Korupsi Dana Bantuan Gunung Ruang, Bupati Sitaro Chyntia Kalangit Ditahan Kejati Sulut

Bupati Sitaro Chyntia Kalangit saat ditahan Kejati Sulut terkait korupsi dana bantuan erupsi Gunung Ruang
Bupati Sitaro Chyntia Kalangit Ditahan Kejati Sulut
Advertisements

Trendingpublik.Com, Manado – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) menahan Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan stimulan erupsi Gunung Ruang tahun anggaran 2024. Penyidik melakukan penahanan pada Rabu malam, 6 Mei 2026, setelah menetapkan Chyntia sebagai tersangka kelima.

Kasus korupsi dana bantuan erupsi Gunung Ruang ini menyita perhatian publik Sulawesi Utara. Negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp22,7 miliar dari total anggaran bantuan Rp35 miliar. Pemerintah sebelumnya mengalokasikan dana tersebut untuk membantu warga terdampak erupsi di Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro).

Penyidik Kejati Sulut menyebut mereka menemukan alat bukti yang cukup dalam penyelidikan kasus tersebut. Dugaan penyimpangan muncul dalam penggunaan dana bantuan stimulan pascabencana. Pemerintah semula menyiapkan anggaran itu untuk mempercepat pemulihan masyarakat setelah erupsi Gunung Ruang pada 2024.

Penetapan Chyntia Kalangit sebagai tersangka menambah daftar pejabat yang terseret kasus korupsi bantuan bencana. Penyidik kini terus menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Kejati Sulut memastikan proses hukum berjalan secara profesional dan transparan. Penyidik juga menegaskan pengusutan kasus korupsi bantuan erupsi Gunung Ruang akan terus berlanjut hingga tuntas. (rdks-tp)