Kejagung Tetapkan eks Kepala Badan Gizi Nasional Sebagai Tersangka
Trendingpublik.Com, Nasional – Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, dalam kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026.
Selain Dadan, penyidik juga menetapkan dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya, sebagai tersangka. Ketiganya langsung menjalani penahanan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengumumkan penetapan tersangka tersebut dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6).
Menurut Syarief, penyidik menemukan dugaan pelanggaran hukum dalam proses pengadaan barang dan jasa yang berkaitan dengan Program Makan Bergizi Gratis.
Kepala Badan Gizi Nasional Intervensi dalam Proses Pengadaan
Penyidik menduga Dadan Hindayana bersama Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung mengintervensi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) saat menyusun Kerangka Acuan Kerja (KAK).
Akibat intervensi itu, tim penyusun tidak menyusun dokumen pengadaan berdasarkan kebutuhan riil di lapangan. Penyidik juga menemukan indikasi penggelembungan harga dalam sejumlah proyek pengadaan.
“Saudara DH bersama-sama dengan saudara SS dan saudara LP melakukan intervensi kepada PPK sehingga penyusunan KAK tidak sesuai kebutuhan riil di lapangan dan terjadi markup harga pengadaan,” kata Syarief.
Penyidik menilai tindakan tersebut berpotensi merugikan keuangan negara sekaligus mengganggu efektivitas pelaksanaan Program MBG.
Pengadaan Motor Listrik Senilai Rp1 Triliun Disorot
Dalam penyidikan yang masih berjalan, Kejagung menyoroti sejumlah proyek pengadaan bernilai besar.
Salah satunya pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai kontrak sekitar Rp1 triliun. Penyidik menduga proses pengadaan itu tidak mengikuti prosedur yang berlaku.
Selain itu, penyidik menemukan indikasi markup harga dalam proyek tersebut.
Kejagung juga menelusuri pengadaan 32 ribu pasang sepatu. Penyidik menduga proyek itu tidak memenuhi ketentuan pengadaan dan mengandung kenaikan harga yang tidak wajar.
Tablet dan Televisi Masuk Penyidikan
Penyidik turut mendalami pengadaan lebih dari 31 ribu unit tablet.
Dalam proyek tersebut, penyidik menemukan dugaan penyimpangan spesifikasi barang serta penggelembungan harga.
Tidak hanya itu, penyidik juga memeriksa pengadaan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
Menurut penyidik, kebutuhan televisi tersebut tidak sejalan dengan kebutuhan operasional Program Makan Bergizi Gratis. Penyidik juga menemukan indikasi markup dalam penetapan harga pengadaan.
Kejagung Telusuri Peran Yayasan
Selain fokus pada proyek pengadaan, penyidik juga menelusuri sejumlah yayasan yang diduga memiliki hubungan dengan para tersangka.
Yayasan tersebut tersebar di berbagai daerah di Indonesia. Penyidik menduga yayasan-yayasan itu terlibat dalam pelaksanaan sejumlah kegiatan Program MBG.
Saat ini, tim penyidik masih mengembangkan perkara untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat.
Kejaksaan Agung menegaskan tidak menutup kemungkinan muncul tersangka baru jika penyidik menemukan alat bukti yang cukup.
Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya kini menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Penyidik akan menggunakan masa penahanan tersebut untuk mendalami aliran dana, memeriksa saksi, dan mengumpulkan alat bukti tambahan.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut program strategis pemerintah yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat.
Kejaksaan Agung memastikan proses hukum akan berjalan hingga tuntas. Penyidik juga berkomitmen menindak seluruh pihak yang terbukti terlibat sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (rdks-tp)










