Trendingpublik.Com, Bolmut – DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) menggelar rapat paripurna penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun Anggaran 2018, Senin (20/5/2019).
Ketua DPRD Bolmut Saiful Ambarak memimpin langsung rapat tersebut. Ia didampingi Wakil Ketua I Abdul Eba Nani dan Wakil Ketua II Salim Bin Abdullah.
Rapat berlangsung di ruang sidang DPRD Bolmut. Sejumlah anggota DPRD hadir dalam agenda itu. Bupati Bolmut Depri Pontoh, Wakil Bupati Amin Lasena, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para camat, serta kepala desa juga mengikuti rapat paripurna tersebut.
DPRD Tekankan Fungsi Pengawasan
Dalam sambutannya, Saiful Ambarak menegaskan bahwa DPRD memiliki fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah.
Menurut dia, pembahasan LKPJ menjadi sarana penting untuk mengevaluasi kinerja pemerintah daerah selama satu tahun anggaran.
“Fungsi pengawasan LKPJ Kepala Daerah merupakan instrumen penting bagi DPRD dalam melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah,” kata Saiful.
Ia menjelaskan, DPRD menjalankan fungsi tersebut berdasarkan Pasal 69 ayat (1) dan Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Saiful juga mengingatkan kewajiban kepala daerah untuk menyampaikan LKPJ setiap tahun kepada DPRD. Kepala daerah harus menyerahkan laporan itu paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Bupati Sampaikan Nota Pengantar LKPJ
Pada kesempatan yang sama, Bupati Bolmut Depri Pontoh menyampaikan nota pengantar LKPJ Tahun Anggaran 2018.
Depri menjelaskan bahwa pemerintah daerah wajib menyampaikan laporan tersebut setiap tahun. Kewajiban itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Tujuannya untuk memberikan keterangan mengenai pelaksanaan tugas pemerintahan selama tahun 2018. Kewajiban ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” ujar Depri.
Menurutnya, laporan tersebut memuat pelaksanaan program pemerintahan, pembangunan daerah, serta pelayanan kepada masyarakat sepanjang tahun 2018.

Rekomendasi DPRD Jadi Bahan Evaluasi
Depri mengatakan DPRD akan membahas LKPJ sesuai mekanisme yang berlaku.
Setelah pembahasan selesai, DPRD akan memberikan sejumlah rekomendasi kepada kepala daerah. Rekomendasi tersebut akan menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki kinerja pemerintahan pada tahun berikutnya.
Ia berharap DPRD dapat memberikan masukan yang konstruktif. Dengan demikian, pemerintah daerah dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik dan efektivitas program pembangunan.
Melalui pembahasan LKPJ ini, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara berupaya memperkuat sinergi. Kedua lembaga tersebut juga berkomitmen mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berpihak kepada masyarakat. (Advetorial)












