KTP Elektronik Tak Wajib Difotokopi, Kemendagri Imbau saat Chek in di Hotel Pakai Identitas Lain

Wanita menunjukkan KTP elektronik untuk verifikasi data digital
KTP Elektronik dan Verifikasi Digital Dukcapil
Advertisements

Trendingpublik.Com, Nasional – KTP Elektronik Tak Wajib Difotokopi, Kemendagri Imbau Saat Chek in di Hotel Pakai Identitas Lain. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan masyarakat tidak perlu menyerahkan fotokopi KTP elektronik saat check in hotel atau mengurus administrasi rumah sakit. Pemerintah kini mendorong penggunaan sistem verifikasi digital untuk melindungi data pribadi masyarakat.

Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Teguh Setyabudi, mengatakan masyarakat dapat memakai identitas lain yang memuat nama dan foto. Menurut dia, hotel maupun rumah sakit umumnya hanya membutuhkan verifikasi identitas dasar.

“Dalam beberapa kesempatan, misalnya saat check in hotel atau ke rumah sakit, saya tidak selalu menyerahkan KTP-el. Bahkan lebih sering menggunakan kartu identitas lain dan tetap diterima,” ujar Teguh, Kamis (7/5/2026).

Ia menjelaskan KTP elektronik sudah memiliki chip digital. Chip itu memungkinkan petugas memverifikasi data secara elektronik tanpa memakai fotokopi dokumen fisik.

Teguh menilai banyak lembaga masih meminta fotokopi KTP karena mereka memakai sistem administrasi manual. Sejumlah instansi juga masih menyimpan arsip fisik untuk kebutuhan pelayanan.

“Kenapa sekarang masih banyak difotokopi? Karena sebagian lembaga pengguna masih menggunakan sistem manual dan arsip fisik,” kata Teguh.

Menurut dia, kebiasaan meminta fotokopi KTP tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP). Aturan administrasi kependudukan juga mendorong lembaga memakai sistem digital dalam verifikasi data masyarakat.

Kemendagri meminta berbagai lembaga segera menyesuaikan regulasi internal. Langkah itu penting agar pelayanan publik berjalan lebih aman dan efisien.

Dukcapil terus memperluas integrasi data kependudukan antarinstansi. Pemerintah juga mendorong penggunaan card reader, web service, face recognition, dan Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Ia mengingatkan fotokopi KTP dapat memicu penyalahgunaan data pribadi. Risiko itu meningkat ketika lembaga tidak menyimpan dokumen dalam sistem keamanan yang memadai. (rdks-tp)

Sumber: Kompas.com