TrendingPublik.com berkomitmen menjalankan praktik jurnalistik yang profesional, independen, dan bertanggung jawab sesuai dengan Undang-Undang Pers Republik Indonesia serta prinsip-prinsip jurnalistik yang berlaku. Kode etik ini menjadi pedoman bagi seluruh wartawan, editor, kontributor, dan pihak redaksi dalam menjalankan tugas jurnalistik.
1. Independensi dan Profesionalisme
- Wartawan TrendingPublik.com bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
- Redaksi menegaskan bahwa wartawan harus menjaga independensi dan tidak membiarkan kepentingan pribadi, kelompok, politik, maupun bisnis memengaruhi proses peliputan dan penulisan berita.
- Wartawan wajib menjaga profesionalisme dalam setiap aktivitas jurnalistik.
2. Akurasi dan Verifikasi Informasi
- Selain itu, redaksi wajib memverifikasi setiap informasi sebelum memublikasikannya.
- Redaksi melarang wartawan menyebarkan berita bohong (hoaks), fitnah, manipulasi data, atau informasi yang menyesatkan.
- Penggunaan foto, video, kutipan, dan data harus sesuai fakta serta sumber yang jelas.
- Jika terdapat kesalahan pemberitaan, redaksi wajib melakukan koreksi, revisi, atau ralat secara terbuka.
3. Keberimbangan Berita
- Wartawan wajib memberikan ruang yang proporsional kepada semua pihak terkait dalam suatu pemberitaan.
- Berita harus disajikan secara adil dan tidak menghakimi.
- Dalam kasus tertentu, hak jawab wajib diberikan kepada pihak yang dirugikan oleh pemberitaan.
4. Perlindungan Narasumber
- Wartawan wajib menghormati hak privasi narasumber.
- Identitas narasumber yang meminta perlindungan wajib dirahasiakan.
- Wartawan tidak boleh memaksa narasumber memberikan informasi di luar kehendaknya.
- Wartawan wajib menghormati asas praduga tak bersalah.
5. Larangan Plagiarisme dan Manipulasi
- Wartawan dilarang melakukan plagiarisme dalam bentuk apa pun.
- Wartawan tidak boleh memanipulasi foto, video, audio, maupun dokumen yang dapat menyesatkan publik.
- Setiap kutipan dan data wajib mencantumkan sumber yang jelas.
6. Etika Peliputan
- Wartawan wajib menunjukkan identitas pers saat melakukan peliputan.
- Redaksi melarang wartawan menerima suap, imbalan, atau fasilitas yang dapat memengaruhi independensi berita.
- Redaksi menegaskan bahwa wartawan tidak boleh melakukan intimidasi, ancaman, maupun tindakan melawan hukum dalam proses peliputan.
- Peliputan terhadap anak, korban kekerasan, dan kelompok rentan wajib memperhatikan etika dan perlindungan identitas.
7. Konten Digital dan Media Sosial
- Wartawan dan pengelola media sosial TrendingPublik.com wajib menjaga profesionalisme dalam penggunaan media sosial.
- Redaksi wajib mempublikasikan informasi melalui platform digital dengan tetap mengacu pada prinsip jurnalistik.
- Redaksi melarang judul berita yang bersifat provokatif, menyesatkan, atau clickbait berlebihan yang tidak sesuai isi berita.
8. Hak Jawab dan Hak Koreksi
- TrendingPublik.com memberi hak jawab kepada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan.
- Redaksi TrendingPublik.com mengoreksi berita secara profesional, transparan, dan proporsional.
- Permintaan hak jawab dapat dikirim melalui email resmi redaksi.
9. Kepatuhan terhadap Hukum
- Seluruh aktivitas jurnalistik wajib mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.
- Wartawan wajib menghormati nilai kesusilaan, keberagaman, dan kepentingan publik.
- Dilarang mempublikasikan konten yang mengandung ujaran kebencian, diskriminasi, pornografi, maupun provokasi SARA.
Kode Etik Jurnalistik ini menjadi pedoman resmi bagi seluruh jajaran TrendingPublik.com dalam menjalankan aktivitas jurnalistik yang profesional, terpercaya, dan bertanggung jawab kepada masyarakat.
Dengan mematuhi kode etik ini, TrendingPublik.com berkomitmen menjaga integritas pers serta menghadirkan informasi yang berkualitas bagi publik.
TrendingPublik.com
Email Redaksi: trendingpublik@gmail.com
Website: TrendingPublik.com
