Trendingpublik.Com Boroko – Badan Musyawarah (Banmus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) menggelar rapat penjadwalan rapat paripurna penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Bolmut Tahun 2018.
Wakil Ketua DPRD Bolmut Abdul Eba Nani memimpin rapat banmus tersebut, dan di hadiri sejumlah anggota DPRD serta unsur Sekretariat Dewan.
Usai pelaksanaan Rapat Banmus, Sekwan Abdul Haris Bangko, SH, MH saat di konfirmasi oleh sejumlah wartawan, Selasa, (11/06/2019) membenarkan bahwa baru-baru ini Banmus DPRD menggelar rapat dengan agenda penetapan jadwal paripurna.
“DPRD punya waktu 30 hari untuk melakukan pembahasan, sekalian penyampaian rekomendasi DPRD terkait LKPJ Bupati tahun 2018,” Ungkap Abdul Haris Bangko.
Ia juga mengatakan, dalam agenda rapat paripurna DPRD Bolmut pekan depan tim Panitia Khusus (Pansus) akan penyampaian rekomendasi hasil kerjanya.
“Yang pertama, penyampaian rekomendasi hasil kerja pansus terhadap LKPJ Bupati tahun 2018 dan kedua penyampaian Perda Pertanggung jawaban APBD tahun 2018,” kunci Sekwan DPRD Bolmut ini. (Randi)