Trendingpublik.Com, Lifestyle – Gus Miftah hina penjual es, ternyata segini gajinya perbulan. Miftah Maulana, alias Gus Miftah, Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan, mendapat kritik keras dari masyarakat usai videonya yang mengolok-olok pedagang es teh di sebuah pengajian, viral di media sosial.
Gus Miftah hina Penjual Es, netizen menilai, apa yang dilakukan Gus Miftah sangat tidak mencerminkan perilaku seorang tokoh agama. Apalagi saat ini dia dipercaya menjadi salah satu staf Presiden Prabowo di bidang keagamaan. Akibatnya, banyak warganet yang mendesak Prabowo untuk mencopot jabatan Gus Miftah.
“Eggak ada pantas-pantasnya manusia yang merendahkan martabat kemanusiaan yang liyan dititipi kekuasaan tertinggi buat ngurusi isu toleransi. Digaji mahal pakai APBN, menghinakan rakyat yang menggaji. ora nduwe isin! PECAT,” tulis Kalis Mardiasih, seorang aktivis perempuan dan penulis buku, di media sosialnya.
Berapa gaji Miftah sebagai Utusan Khusus Presiden?
Mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024 Pasal 6 yang mengatur soal Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, dan Staf Khusus, hak keuangan yang diterima oleh Utusan Khusus Presiden setingkat dengan jabatan menteri. Berikut bunyi pasal tersebut.
“Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi penasihat khusus presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan menteri.”
Apabila mengacu pada perpres tersebut, Miftah bakal menerima gaji pokok sebesar Rp5.040.000 dan tunjangan Rp13.608.000 per bulan. Jika ditotal maka gaji yang diterima selebriti Tanah Air itu adalah Rp18.648.000. Namun, jumlah tersebut belum termasuk tunjangan dan fasilitas lain-lain.
Jika mengacu Peraturan Pemerintah (PP) 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara Dan Bekas Menteri Negara Serta Janda/Dudanya, menteri negara (atau pejabat setingkat) berhak mendapatkan fasilitas lainnya, seperti biaya perjalanan dinas, rumah dan mobil dinas serta biaya pemeliharaannya. Selain itu, para pejabat tinggi ini juga memperoleh fasilitas kesehatan berupa pengobatan, perawatan, dan rehabilitasi bila sakit atau mengalami hal-hal yang tidak diinginkan seperti kecelakaan selama menjabat. (tp)