trendingpublik.com Boroko – Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang telah dinyatakan lulus di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) pada 2018, diminta untuk tidak mengajukan pindah.
Wakil Ketua
DPRD Bolmut Abdul Eba Nani menegaskan, agar Badan Kepegawaian Pendidikan Dan
Pelatihan (BKPP) Bolmut untuk memperketat para CPNS yang ingin minta pindah
sebelum 15 tahun tugas di Bolmut. Selasa (26/2/2019).
“Bolmut jangan hanya menjadi batu loncatan setelah lulus CPNS, kalau bisa
dibuat MoU,” ujar Eba Nani.
Dia menegaskan, para CPNS Bolmut 2018 yang dinyatakan lulus beberapa waktu lalu, wajib mengabdi di Bolmut dengan sungguh-sungguh, serta membuat pernyataan tidak akan mengajukan pindah tugas selama 15 tahun.
Menurut Wakil Ketua DPRD Bolmut ini, CPNS yang lulus di daerah ini otomatis sudah menjadi warga Bolmut, sehingga wajib hukumnya untuk mengabdi serta bersama-sama membangun daerah Bolmut lewat pelayanan di masing-masing satuan kerja.
“Khusus CPNS yang berasal dari luar daerah, tak perlu berfikir bahwa kalian orang luar. Setelah dinyatakan lulus, sudah menjadi warga Bolmut,” ungkap Eba Nani.
Diketahui, dari 320 kuota yang akan diterima, peserta seleksi CPNS Bolmut yang lulus hasil integrasi tes (SKD dan SKB) sebanyak 231 orang. (Randi)