trendingpublik.com BOROKO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) menggelar rapat paripurna penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Bolmut, Tahun Anggaran 2017 dan dirangkaikan dengan pengumuman berakhirnya masa jabatan Bupati Dan Wakil Bupati Bolmut Periode 2013 – 2018 bertempat diruang sidang paripurna DPRD Bolmut. Selasa, (21/08/2018).
Rapat paripurna penetapan Ranperda tentang pertangungjawaban pelaksanaan APBD Bolmut Tahun Anggaran 2017 dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bolmut Saiful Ambarak, didampingi Wakil Ketua I Abdul Eba Nani dan Wakil Ketua II Drs. Salim Bin Abdullah secara resmi membuka rapat paripurna disaksikan oleh Bupati Bolmut Drs. H. Depri Pontoh dan segenap Anggota DPRD Bolmut.
Pada kesempatan tersebut, Ketua DPRD Bolmut Saiful Ambarak menyampaikan kesimpulan yang telah ditetapkan pada 21 Agustus 2018 yaitu menerima dan menyetujui Ranperda tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Bolmut Tahun Anggaran 2017 yang disampaikan Bupati Bolmut kepada DPRD dan akhirnya ditetapkan serta disetujui oleh segenap Anggota DPRD Bolmut,” ucap Saiful Ambarak.
Dalam Rapat Paripurna tersebut, telah ditandatangani Berita Acara persetujuan Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Bolmut Tahun Anggaran 2017, dan Berita Acara pengumuman berakhirnya masa jabatan Bupati Drs H Depri Pontoh dan Wakil Bupati Suriansyah Korompot, SH Periode 2013 – 2018.
Dari pantauan awak media ini, turut hadir dalam paripurna tersebut, Bupati Bolmut Drs Hi Depri Pontoh, Anggota DPRD, Staff Ahli Fraksi, Pimpinan SKPD, Staff Ahli Bupati, serta Insan Pers. (HW)/ADV