Trendingpublik.Com, Jakarta – Tik toker Gunawan Sadbor resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus judol. Kepolisian Resor (Polres) Sukabumi menetapkan konten kreator Tik Tok @Sadbor86 sebagai terangka kasus promosi judi online (Judol).
“Iya, Sudah ditetapkan,” kata Kasat Reskrim Polres Sukabumi, Ajun Komisaris Ali Jupri, Minggu (3/11/2024).
Tiktoker Gunawan Sadbor pria yang berusia 38 tahun beralamat di Kampung Margasari, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat itu menjadi viral saat mempopulerkan joget Sadbor. Tik toker Sadbor ditangkap dan menjalani pemeriksaan di ruang Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipider) Polres Sukabumi dan ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis 31 Oktober 2024.
Kapolres Sukabumi AKBP Samian kepada wartawan membenarkan kabar penangkapan Sadbor. “Benar, ditangkap, yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan,” kata AKBP Samian, Jumat (1/11/2024).
Media sosial (Medsos) Tiktok Indonesia dihebohkan dengan fenomena ‘Joget Sadbor’ yang pertama kali di perkenalkan Gunawan Sadbor. Ia kemudian berhasil mengajak warga Kampung Babakan Baru, Desa Bojokembar untuk ikut live berjoget di Tiktok.
Dalam live yang dilakukan Gunawan Sadbor membuat warga banyak menonton karena goyang sadbor yang melibatkan ratusan warga ikut bergoyang denganya.
Gunawan sendiri telah membantah adanya tuduhan kepadanya soal judi online dalam live yang dilakukanya.
“Banyak banget yang nge-tag Sabdor bahwa Sabdor kerja sama dengan juday online (judi online), Sabdor mau klarifikasi bahwa itu tidak benar,” kata Sadbor.
“Bahwa Sadbor dan tim atau karyawan Sadbor tidak bekerja sama dengan mereka (judi online),” jelas Sadbor saat klarifikasi dalam live videonya. Menurutnya akun judi online itu tidak diketahui dan secara massif masuk kedalam semua akun karyawannya saat melakukan live joget Sabdor. (rdks-tp)