banner 728x250

THR PNS 2025 Perkiraan Jadwal Pencairan dan Nominal Tiap Golongannya

THR PNS 2025 Perkiraan Jadwal Pencairan dan Nominal Tiap Golongannya
THR PNS 2025 Perkiraan Jadwal Pencairan dan Nominal Tiap Golongannya
Advertisements

Trendingpublik.Com, Nasional — Pemerintah berencana untuk mempercepat pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pegawai negeri sipil (PNS).

Dari keterengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyebutkan jika pencairan THR 2025 paling cepat tiga minggu lagi.

Mengacu pada keterangan tersebut, apabila Hari Raya Idulfitri jatuh pada Senin, 31 Maret 2025 maka pemberian THR akan dilakukan pekan depan.

Berdasar pada aturan pemberian THR di tahun sebelumnya, pemerintah mencairkan tunjangan di luar gaji pokok ini sepuluh hari sebelum hari raya (H-10).

Sehingga diperkirakan pemberian THR PNS 2025 ini lebih cepat dibanding tahun sebelumnya. Meski begitu, hingga kini pemerintah belum memberikan informasi resmi kapan jadwal pencairan THR PNS 2025.

Kriteria Penerima THR PNS 2025

Pemerintah akan memberikan tunjangan di luar gaji ini kepada PNS, CPNS, Anggota Polri, TNI hingga Pensiunan PNS.

Kebijakan pemberian tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut juga disebutkan, dua kategori ASN yang tidak mendapatkan tunjangan hari raya, yaitu:

  • ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara
  • ASN yang ditugaskan di luar instansi pemerintah dan mendapat gaji dari instansi penugasan

Saat pencairan THR PNS, pemerintah akan memberikan tunjangan setara gaji yang ditambah dengan beberapa komponen melekat sepert tunjangan pangan, kinerja, keluarga dan lain sebagainya.

Sedangkan untuk pensiunan akan menerima gaji pokok pensiunan PNS, dan tunjangan keluarga, pangan serta tambahan penghasilan.

Besaran THR PNS

Berikuti ini besaran THR PNS sesuai dengan jabatannya, yaitu:

Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural

  • Ketua/kepala Rp 26.299.000
  • Wakil ketua Rp 24.721.200
  • Sekretaris Rp 23.420.250
  • Anggota Rp 23.420.250

Pegawai non-pegawai ASN pada lembaga non-struktural dan pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan eselon/pejabat, yaitu:

  • Eselon I/pimpinan tinggi utama/pimpinan tinggi madya Rp 20.738.550
  • Eselon II/pejabat pimpinan tinggi pratama Rp 16.262.400
  • Eselon III/pejabat administrator Rp 11.535.300
  • Eselon IV/pejabat pengawas Rp 8.844.150

Pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk lembaga non-struktural dan perguruan tinggi negeri baru, sebagai pejabat pelaksana dengan jenjang pendidikan:

SD/SMP/sederajat

Masa kerja s/d 10 tahun Rp 3.571.050

Masa kerja 10 tahun – 20 tahun Rp 3.866.100

Masa kerja di atas 20 tahun Rp 4.210.500

SMA/Diploma I/sederajat

Masa kerja s/d 10 tahun Rp 4.089.750

Masa kerja 10 tahun – 20 tahun Rp 4.456.200

Masa kerja di atas 20 tahun Rp 4.884.600

Diploma II/Diploma III/sederajat

Masa kerja s/d 10 tahun Rp 4.573.800

Masa kerja 10 tahun – 20 tahun Rp 4.971.750

Masa kerja di atas 20 tahun Rp 5.436.900

Strata I/Diploma IV/sederajat

Masa kerja s/d 10 tahun Rp 5.492.550

Masa kerja 10 tahun – 20 tahun Rp 5.967.150

Masa kerja di atas 20 tahun Rp 6.521.550

Strata II/Strata III/sederajat

Masa kerja s/d 10 tahun Rp 6.470.100

Masa kerja 10 tahun – 20 tahun Rp 6.964.650

Masa kerja di atas 20 tahun Rp 7.542.150

THR Pensiunan PNS 2025

Berikut ini rincian THR pensiunan PNS 2025 berdasarkan golongan, yaitu:

Pensiunan PNS Golongan I

Golongan IA: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200

Golongan IB: Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300

Golongan IC: Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200

Golongan ID: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700

Pensiunan PNS Golongan II

Golongan II A: Rp 1.748.100 – Rp 2.833.900

Golongan II B: Rp 1.748.100 – Rp 2.953.800

Golongan II C: Rp 1.748.100 – Rp 3.078.700

Golongan II D: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800

Pensiunan PNS Golongan III

Golongan III A: Rp 1.748.100 – Rp 3.558.600

Golongan III B: Rp 1.748.100 – Rp 3.709.200

Golongan III C: Rp 1.748.100 – Rp 3.866.100

Pensiunan PNS Golongan IV

Golongan IV A: Rp 1.748.100 – Rp 4.200.000

Golongan IV B: Rp 1.748.100 – Rp 4.377.800

Golongan IV C: Rp 1.748.100 – Rp 4.562.900

Golongan IV D: Rp 1.748.100 – Rp 4.755.900

Golongan IV E: Rp 1.748.100 – Rp 4.957.100

Demikian informasi seputar THR PNS 2025 beserta dengan jadwal perkiraan pencairannya. (rdks-TP)