Trendingpublik.Com, Nasional — Pemerintah berencana untuk mempercepat pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pegawai negeri sipil (PNS).
Dari keterengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyebutkan jika pencairan THR 2025 paling cepat tiga minggu lagi.
Mengacu pada keterangan tersebut, apabila Hari Raya Idulfitri jatuh pada Senin, 31 Maret 2025 maka pemberian THR akan dilakukan pekan depan.
Berdasar pada aturan pemberian THR di tahun sebelumnya, pemerintah mencairkan tunjangan di luar gaji pokok ini sepuluh hari sebelum hari raya (H-10).
Sehingga diperkirakan pemberian THR PNS 2025 ini lebih cepat dibanding tahun sebelumnya. Meski begitu, hingga kini pemerintah belum memberikan informasi resmi kapan jadwal pencairan THR PNS 2025.
Kriteria Penerima THR PNS 2025
Pemerintah akan memberikan tunjangan di luar gaji ini kepada PNS, CPNS, Anggota Polri, TNI hingga Pensiunan PNS.
Kebijakan pemberian tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut juga disebutkan, dua kategori ASN yang tidak mendapatkan tunjangan hari raya, yaitu:
- ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara
- ASN yang ditugaskan di luar instansi pemerintah dan mendapat gaji dari instansi penugasan
Saat pencairan THR PNS, pemerintah akan memberikan tunjangan setara gaji yang ditambah dengan beberapa komponen melekat sepert tunjangan pangan, kinerja, keluarga dan lain sebagainya.
Sedangkan untuk pensiunan akan menerima gaji pokok pensiunan PNS, dan tunjangan keluarga, pangan serta tambahan penghasilan.
Besaran THR PNS
Berikuti ini besaran THR PNS sesuai dengan jabatannya, yaitu:
Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural
- Ketua/kepala Rp 26.299.000
- Wakil ketua Rp 24.721.200
- Sekretaris Rp 23.420.250
- Anggota Rp 23.420.250
Pegawai non-pegawai ASN pada lembaga non-struktural dan pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan eselon/pejabat, yaitu:
- Eselon I/pimpinan tinggi utama/pimpinan tinggi madya Rp 20.738.550
- Eselon II/pejabat pimpinan tinggi pratama Rp 16.262.400
- Eselon III/pejabat administrator Rp 11.535.300
- Eselon IV/pejabat pengawas Rp 8.844.150
Pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk lembaga non-struktural dan perguruan tinggi negeri baru, sebagai pejabat pelaksana dengan jenjang pendidikan:
SD/SMP/sederajat
Masa kerja s/d 10 tahun Rp 3.571.050
Masa kerja 10 tahun – 20 tahun Rp 3.866.100
Masa kerja di atas 20 tahun Rp 4.210.500
SMA/Diploma I/sederajat
Masa kerja s/d 10 tahun Rp 4.089.750
Masa kerja 10 tahun – 20 tahun Rp 4.456.200
Masa kerja di atas 20 tahun Rp 4.884.600
Diploma II/Diploma III/sederajat
Masa kerja s/d 10 tahun Rp 4.573.800
Masa kerja 10 tahun – 20 tahun Rp 4.971.750
Masa kerja di atas 20 tahun Rp 5.436.900
Strata I/Diploma IV/sederajat
Masa kerja s/d 10 tahun Rp 5.492.550
Masa kerja 10 tahun – 20 tahun Rp 5.967.150
Masa kerja di atas 20 tahun Rp 6.521.550
Strata II/Strata III/sederajat
Masa kerja s/d 10 tahun Rp 6.470.100
Masa kerja 10 tahun – 20 tahun Rp 6.964.650
Masa kerja di atas 20 tahun Rp 7.542.150
THR Pensiunan PNS 2025
Berikut ini rincian THR pensiunan PNS 2025 berdasarkan golongan, yaitu:
Pensiunan PNS Golongan I
Golongan IA: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200
Golongan IB: Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300
Golongan IC: Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200
Golongan ID: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700
Pensiunan PNS Golongan II
Golongan II A: Rp 1.748.100 – Rp 2.833.900
Golongan II B: Rp 1.748.100 – Rp 2.953.800
Golongan II C: Rp 1.748.100 – Rp 3.078.700
Golongan II D: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800
Pensiunan PNS Golongan III
Golongan III A: Rp 1.748.100 – Rp 3.558.600
Golongan III B: Rp 1.748.100 – Rp 3.709.200
Golongan III C: Rp 1.748.100 – Rp 3.866.100
Pensiunan PNS Golongan IV
Golongan IV A: Rp 1.748.100 – Rp 4.200.000
Golongan IV B: Rp 1.748.100 – Rp 4.377.800
Golongan IV C: Rp 1.748.100 – Rp 4.562.900
Golongan IV D: Rp 1.748.100 – Rp 4.755.900
Golongan IV E: Rp 1.748.100 – Rp 4.957.100
Demikian informasi seputar THR PNS 2025 beserta dengan jadwal perkiraan pencairannya. (rdks-TP)