Trendingpublik.Com, Jakarta — Tahun 2016 pemerintah pernah kecolongan ekspor emas batangan senilai Rp189 triliun di Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta.
Dalam perizinannya, kegiatan ekspor tersebut berupa emas perhiasan, namun komoditas yang dikirim melalui kargo ini berupa emas batangan.
Kasus yang ditangani Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan ini diserahkan ke meja hijau dan telah diadili. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut, kepada pelaku perseorangan dilepaskan dari segala tuntutan hukum.
Sementara itu, terhadap korporasi dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana dan denda sebesar Rp500 juta. Pasca kejadian tersebut, Ditjen Bea Cukai melakukan pengetatan dan pengawasan impor emas melalui jalur merah.
“Semuanya sekarang mayoritas masuk jalur merah, artinya dilakukan pemeriksaan secara fisik dan dilihat untuk memastikan bahwa barangnya sama dengan dokumen pemberitahuan,” kata Sri Mulyani di Komisi III DPR-RI, Komplek Parlemen, Jakarta Pusat, Selasa (11/4/2023).
Sri Mulyani menjelaskan kasus ekspor emas ini masuk dalam transaksi janggal Kementerian Keuangan yang dilaporkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Nilainya Rp189 triliun dari total transaksi janggal Rp349,87 triliun.
“Dari 65 surat, ada satu surat yang menonjol yang berisi transaksi Rp 189 triliun yang menyangkut transaksi bea cukai dan pajak. Surat ini nomornya SR-205,” kata Sri Mulyani. Kasus menonjol ini menjalani persidangan selama 3 tahun di meja hijau. Namun persidangan yang dimulai pada 2017 ini berbuah pil pahit karena putusan pengadilan di tahun 2019, Bea Cukai dinyatakan kalah.
Tak puas dengan putusan tersebut, maka pemerintah melakukan kasasi dan dimenangkan Mahkamah Agung. Atas putusan tersebut terlapor mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung. Hasil PK menyatakan Bea Cukai kalah dari terlapor.
Sri Mulyani mengatakan penyampaian surat SR-205 yang berisi transaksi Rp 189 triliun dilakukan PPATK kepada Bea Cukai pada Mei 2020 atas beberapa wajib pajak badan dan orang pribadi.
SR-205 merupakan kelanjutan dari kesepakatan yang telah dibangun pada high level meeting Kemenkeu-PPATK dan Kementerian Keuangan (DJBC dan DJP), khususnya menyikapi putusan PK sebelumnya pada 2019. (rdks-TP)