Trendingpublik.Com, Jakarta – Rancangan Undang-Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN) mengguncang dunia tenaga honorer di Indonesia dengan menetapkan penghapusan status tenaga honorer pada Desember 2024. Keputusan ini mengundur jadwal pembubaran tenaga honorer dari tanggal semula, yaitu 28 November 2023.
Dikutip dari salinan draf RUU ASN versi rapat Panja yang digelar pada 25 September 2023, masalah tenaga honorer diatur dalam Pasal 67 RUU ASN. Pasal tersebut dengan tegas menyebutkan bahwa pegawai non-ASN atau honorer wajib diselesaikan paling lambat Desember 2024.
“Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku, Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN,” ungkap pasal tersebut.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Azwar Anas, memberikan klarifikasi bahwa tenaga honorer atau non-Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak akan dihapus pada tahun ini. Ia menjelaskan bahwa RUU ASN memberi ruang sesuai dengan arahan presiden.
“Honorer ini kan mestinya 28 November selesai, ya? Nah, ini di RUU ASN kita beri ruang sesuai dengan arahan presiden,” kata Menteri Azwar Anas.
Menteri Anas juga menegaskan bahwa penataan tenaga honorer atau tenaga non-ASN akan menjadi salah satu agenda dalam revisi UU ASN. “Kami sudah menyiapkan beberapa skenario yang Insyaallah akan ada titik temu,” ungkapnya.
Komisi II DPR RI dan pemerintah telah mencapai kesepakatan untuk membawa RUU ASN ke tingkat persetujuan yang lebih tinggi. Kesepakatan ini diambil dalam rapat yang digelar di Komisi II pada tanggal 26 September 2023.
Seluruh fraksi di komisi tersebut setuju untuk menyatakan persetujuan terhadap RUU ASN yang telah dibahas sejak tahun 2021, termasuk fraksi yang bersikap oposisi pada pemerintahan Presiden Joko Widodo, seperti PKS dan Demokrat.
“Saya ingin tanya kepada kita semua, apakah kita bisa menyetujui RUU ini dan menjadikannya keputusan di Tingkat I serta mengirimkannya ke Rapat Paripurna untuk diteruskan pengambilan keputusan pada Tingkat 2?” kata Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, selaku pemimpin rapat di ruang Komisi II.
RUU ASN ini menjadi isu penting dalam reformasi birokrasi di Indonesia dan memengaruhi nasib ribuan tenaga honorer yang bekerja di berbagai instansi pemerintah. Harapan dan ekspektasi masyarakat serta tenaga honorer sendiri saat ini berkumpul pada langkah-langkah selanjutnya terkait RUU ini. (Piko)