banner 728x250

Putusan MK Nomor 60 dan 70 Gagalkan Kartel Pilkada 2024

Putusan MK Nomor 60 dan 70 Gagalkan Kartel Pilkada 2024
Putusan MK Nomor 60 dan 70 Gagalkan Kartel Pilkada 2024

Trendingpublik.Com, Jakarta – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 dan 70 dinilai berhasil menggagalkan upaya kartel dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Eksekutif Indonesia Future Studies (INFUS), Gde Siriana Yusuf, yang menyoroti dampak positif dari keputusan tersebut terhadap proses demokrasi di tingkat daerah.

Menurut Gde Siriana, putusan MK tersebut membuka peluang lebih besar bagi kandidat-kandidat potensial untuk maju dalam kontestasi Pilkada tanpa terhalang oleh dominasi kelompok tertentu yang memborong dukungan partai politik.

“Putusan MK ini berhasil menggagalkan kartel Pilkada. Sebelumnya, banyak kandidat potensial terancam gagal maju karena adanya praktik pemborongan dukungan oleh kandidat tertentu,” ujar Gde Siriana dikutip dari RMOL,Selasa (27/8/24).

Ia menjelaskan bahwa sebelum adanya putusan ini, sejumlah putra daerah yang memiliki kapasitas dan integritas tinggi sulit untuk berkompetisi karena terkendala syarat dukungan partai politik yang tinggi.

Praktik pemborongan dukungan tersebut membuat partai politik dengan perolehan kursi kecil tidak mampu mengusung calon mereka sendiri.

“Dengan putusan MK ini, cukup dengan satu partai politik yang memiliki perolehan suara mencukupi, kandidat sudah bisa maju. Ini jelas menguntungkan dan memperluas kesempatan bagi calon pemimpin daerah yang berkualitas,” tambahnya.

Gde Siriana juga menyoroti dampak positif lainnya, yakni berkurangnya praktik mahar politik yang kerap membebani kandidat. Dengan syarat dukungan yang lebih fleksibel, kandidat tidak perlu lagi mengeluarkan biaya besar untuk mendapatkan rekomendasi dari banyak partai politik.

“Keadaan ini berpotensi mengurangi atau bahkan menghilangkan praktik mahar politik. Kalaupun masih ada, jumlahnya pasti jauh lebih kecil dibandingkan jika menggunakan threshold lama,” tegas Gde Siriana. (pk)