banner 728x250

Polri Kembali Lakukan PTDH Wadir Krimun Polda Metro Jaya Dalam Kasus Kematian Brigadir Nofriansyah

Polri Kembali Lakukan PTDH Wadir Krimun Polda Metro Jaya Dalam Kasus Kematian Brigadir Nofriansyah
Advertisements

Trendingpublik.Com, Jakarta – Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang diketuai Irjen Tornagogo Sihombing resmi memutuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada AKBP Jerry Raymond Siagian, mantan Wakil Direktur Tindak Pidana Umum (Wadir Krimun) Polda Metro Jaya, dikarenakan tidak professional dalam menangani kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat, Jumat (9/9/22).

“Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri, bahwa perbuatan yang dilakukan adalah perbuatan yang tercela, bunyi pembacaan putusan etik untuk Jerry yang dipublis lewat akun resmi media sosial Polritvadio, Sabtu (10/9/2022).

AKBP Jerry, menjadi perwira Polri ke-5 yang dipecat lantaran terkait dengan penanganan kasus kematian Brigadir J di Duren Tiga 46, Jakarta Selatan (Jaksel), Jumat (8/7/22).

Putusan pemecatan terkait Jerry ini, berbeda dengan empat perwira pecatan lainya. Dalam sidang KKEP itu, pemecatan terhadap AKBP Jerry, terkait dengan perilaku tak professional sebagai anggota Polri dalam penanganan dua kasus pelaporan ancaman pembunuhan dan pelecehan seksual yang dilaporkan oleh Briptu Martin Gabe, Jumat (8/7/22), dan Irjen Ferdy Sambo, bersama isterinya Putri Candrawathi Sambo, Sabtu (9/7/22) di Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel).

Atas dua laporan itu, almarhum Brigadir J dijadikan terlapor. Dan pihak korban adalah Baharada Richard Eliezer (RE), serta Putri Candrawathi. Kasus tersebut, sempat diambil alih penangananya ke penyidikan umum Dirkrimun Polda Metro Jaya, Selasa (19/7/22). Pengambil alihan, disertai desakan agar Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) memberikan perlindungan terhadap Putri Candrawathi sebagai korban pelecehan seksual. (rdks-TP)