Trendingpublik.Com, Malaysia – Pengadilan Kuala Lumpur telah memutuskan Rosma Mansor istri mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Radjak bersalah setelah menerima suap bernilai jutaan dolar.
Putusan itu dijatuhkan kepada Rosma pada Kamis, 1 September 2022 hanya seminggu setelah suaminya Najib Radjak menjalani hukuman penjara selama 12 tahun atas kasus yang terkait dengan penjarahan uang negara 1MDB.
Rosma didakwa dengan tiga tuduhan suap, dimana dirinya dinyatakan mencari dan menerima suap sehubungan dengan proyek senilai $ 279 juta untuk menyediakan tenaga surya ke sekolah-sekolah di pedesaan Serawak.
Dalam dakwan Jaksa Rosma menerima pembayaran 187,5 juta ringgit Malaysia ($41,8 juta) sebagai imbalan untuk memuluskan perusahaan Malaysia, Jepak Holdings Sdn Bhd, mendapatkan kontrak pemerintah. Mereka mengatakan dia menerima pembayaran senilai 5 juta ringgit Malaysia ($1,12 juta) dan 1,5 juta ringit Malaysia ($ 334.578) untuk pertukaran.
Hal tersebut membuat Pengadilan Tinggi Kuala lumupur memutuskan Rosma bersalah atas tiga dakwaan tersebut.
Rosmah, ‘Ibu negara Malaysia’, telah membantah tuduhan pada awal persidangannya dan pada Kamis pagi tiba di pengadilan dengan pakaian tradisional Melayu dengan jilbap dan topeng- semuanya berwarna kuning. Pria berusia