Trendingpublik.Com – Tiga warga Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) yang kesehariannya bekerja sebagai penambang harus bernasip kurang baik, niat ingin mencari nafka untuk keluarga malah mendapat penganiayaan yang di duga dilakukan oleh oknum Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang bertugas di Komando Rayon Militer (Koramil) Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato Provinsi Gorontalo.
Diberitakan dari Waktu.news, korban warga Bolmut yakni Adil, Yus dan seorang anak dibawah umur (Stedi) mengalami dugaan penganiayaan pada Senin (27/2/2023) dengan tuduhan meresahkan penambang lokal pohuwato serta mencegat alat berat yang akan beroprasi di lokasi tambang.
“Padahal tidak ada group mania katanya sudah meresahkan penambang lokal pohuwato, kami katakan tanya dulu, karena sudah banyak kejadian yang membawa nama mania ternyata begitu diproses sampai ke polsek bukan group mania,” tutur korban.
Korban saat itu sedang keluar untuk berobat karena mengalami sakit gigi, saat kembali dari berobat sudah ada puluhan anggota TNI yang berada dikontrakan mereka.
“ Saat sampai dari berobat karena pada saat malam itu lagi sakit gigi, tiba-tiba sudah ada oknum TNI sekitar sepuluh orang lebih dan mereka melakukan pemukulan kemudian membawa kami ke koramil dan di integrosi, kata korban.
Teman kami Yus setelah di pukul, diikat dari kaki sampai tangan. Dan stedi anak di bawah umur ini di tendang dari belakang oleh para oknum TNI.
“Banyak saksi mata pada saat kejadian, dan hanya Om Mat yang tidak mereka pukul karena memang lagi sakit sudah hampir seminggu, ungkapnya.
Lanjutnya, Kejadian sekitar jam 12 malam dan kami interogasi begitu tiba di koramil. Gertakan-gertakan pun ditujukan kepada kami, dan kami membantah karena hal yang tidak kami lakukan,” jelasnya.
Sementara itu praktisi hukum, Fardan Patingki, SH mengungkapkan, sekalipun itu benar adanya tapi tidak di dibenarkan cara-cara seperti itu, kan ada pihak yang lebih berwenang dalam hal itu.
Untuk diketahui dilansir dari halam resmi tni.mil.id TNI mempunyai tugas untuk menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
Seperti yang telah diamanatkan dalam konstitusi, yang kemudian tugas pokok TNI diatur lebih lanjut dalam Undang-undang nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Indoneisa, yang dalam pasal 7 ayat 1. 2. Berdasarkan pasal 28D Undang-Undang Dasar 1945 perubahan ke-2 menyatakan bahwa: setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dengan hukum.
Artinya setiap perbuatan yang melanggar hukum dapat diadili termasuk anggota TNI yang melakukan perbuatan pidana. Kemudian lebih di pertegas lagi dalam pasal 100 undang-undang nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, bahwa setiap perbutan yang dilakukan oleh oknum TNI itu melanggar ketentuan pidana yang berlaku, maka dapat dilaporkan sehingga oknum tersebut dapat dikenakan hukuman, sehingga anggapan orang tentang TNI adalah kebal hukum adalah salah. (Piko)