Trendingpublik.Com – Siaran tv analog resmi dimatikan, Rabu (2/11/22) pukul 24.00 WIB. Dengan demikian, maka resmi sudah masyarakat di wilayah Jabodetabek tak bisa lagi menonton siaran tv analog. Sebagai gantinya, siaran digital kini bisa dinikmati oleh warga Jabodetabek.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G. Plate mengatakan penghentian siaran tv analog ini merupakan sebuah sejarah baru pertelevisian digital Indonesia.
“Maka dari itu, saya mengucapkan terima kasih kepada Tuhan Yang Maha Esa bahwa akhirnya malam ini, kita dapat memulai hal baru dalam sejarah pertelevisian nasional. Kita memasuki era digital broadcasting. Ini merupakan amanat dari UU Cipta Kerja,” kata Johnny usai acara hitung mundur penghentian siaran tv analog di Jakarta,Kamis (3/11/22).
Ia juga menyampaikan rasa terima kasih kepada seluruh pemangku kepentingan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mulai dari pimpinan negara, pemerintah pusat, daerah, dan sumber daya manusia yang ada di Kominfo yang telah bekerja keras atas dimatikannya siaran tv analog sesuai dengan rencana.
“lebihkhusus, para pemilik dan pimpinan media-media televisi nasional. Saya menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya atas kerja sama dan usaha bersama untuk memajukan pertelevisian nasional kita, untuk memastikan industri ini tetap hidup, industri ini dapat hidup berdampingan, konvergensi yang memadai yang seperti kita harapkan. Dan juga media-media baru yang tumbuh pesat di Indonesia,” kata dia.
Menurut dia, untuk mencapai kondisi saat ini tidaklah mudah. Diakuinya ini merupakan perjalanan yang sangat panjang dan berliku, penuh dengan silang pendapat, serta dukungan pro dan kontra yang terjadi.
“Namun tujuan kita sama menjaga dan mengawal dengan baik agar pertelevisian kita memberikan layanan terbaik bagi pemirsa dan rakyat Indonesia. Dari layanan itu bisa memberikan benefit bagi industri. Kita juga berharap masuk ke era digitalisasi, akan muncul variasi konten yang lebih meningkatkan kualitas dan memungkinkan mempererat silaturahmi bangsa kita untuk dikenal secara luas di seluruh kawasan nusantara,” terangnya.
Sebagaimana diketahui, penghentian siaran tv analog atau analog switch off (ASO), sesuai dengan amanah UU Cipta Kerja dan diturunkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Postelsiar).
Melalui siaran tv digital, maka masyarakat akan banyak diberikan keuntungan seperti gambar yang jernih, suara bagus, serta kualitas siaran yang tak tergantung dengan cuaca. Bahkan, akan banyak channel yang bisa diakses dan ditonton oleh masyarakat. (rdks-TP)