banner 728x250

Media Internasional Ramai Soroti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Indonesia Terkait Capres Dan Cawapres

Media Internasional Ramai Soroti Putusan Mahkamah Konstitusi
Advertisements

Trendingpublik.Com, Internasional — Mahkamah Konstitusi (MK) Indonesia telah menggelar sidang pengucapan putusan uji materiil terkait Pasal 169 huruf q UU Nomor Tahun 2017 tentang pemilu. Pasal ini mengatur batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) tanpa mengatur batas usia maksimal.

Dalam sidang tersebut, MK memutuskan bahwa setiap individu yang ingin mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres pada pemilihan presiden tahun 2024 harus berusia paling rendah 40 tahun.

Namun, putusan ini memberikan pengecualian bagi mereka yang pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah. Putusan ini telah menarik perhatian media asing, terutama dalam konteks potensi pencalonan Gibran Rakabuming Raka.

Beberapa media asing, seperti Reuters dari London, telah menyoroti putusan tersebut dengan artikel berjudul “Indonesia court clears path for Jokowi’s son to run for vice presidency.” Artikel ini mengindikasikan bahwa putusan tersebut dapat memperkuat spekulasi tentang kemungkinan Gibran Rakabuming Raka, putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), maju sebagai cawapres dalam pemilihan presiden tahun depan. Meskipun umur Gibran saat ini masih 36 tahun, ia menjabat sebagai Walikota Solo.

Artikel dari Kantor Berita Qatar, Al Jazeera, berjudul “Indonesian court rules on presidential candidate eligibility,” juga mencermati putusan ini dan menyoroti kemungkinan pencalonan Gibran sebagai cawapres pada pemilu yang akan berlangsung pada bulan Februari mendatang. Sejumlah media asing menyebutkan hubungan antara Jokowi dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dalam konteks pemilihan presiden, dan spekulasi bahwa Gibran dapat menjadi wakil dari Prabowo.

Media Jepang, Nikkei Asia, juga memberikan liputan serupa dalam artikel berjudul “Indonesia court removes barrier for Jokowi son’s VP candidacy.” Meskipun Jokowi belum secara resmi mengumumkan dukungannya terhadap Prabowo atau kandidat dari partainya, PDIP, yaitu Ganjar Pranowo, terdapat spekulasi tentang potensi gesekan antara Jokowi dan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri. Selain Gibran, beberapa nama lain juga diunggulkan sebagai calon cawapres Prabowo.

Saat ini, kontestasi pemilihan presiden Indonesia mencatat tiga nama calon presiden, termasuk Prabowo Subianto, Ganjar Pranowo, dan Anies Baswedan. Pendaftaran resmi calon presiden akan dibuka mulai 19 Oktober hingga 25 Oktober, dengan pemilu presiden dan pemilu legislatif yang berlangsung pada 14 Februari.

Keputusan MK ini telah menggugah perhatian dalam dunia politik Indonesia, dan masyarakat akan terus mengikuti perkembangan pemilihan presiden tahun 2024. (Rdks-TP)