Trendingpublik.Com, Jakarta — Keluarga Almarhum Brigadir J melalui kuasa hukum mereka hari ini menyambagi Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Kedatangan tersebut uuntuk membuat laporan atas dugaan tindak pidana.
Kami berencana jam 9 pagi ini ke SKPT Polri untuk melaporkan dugaan kejahatan pembunuhan dan Pasal menyebapkan kematian orang lain yaitu 340 KUHPPidana Jo Pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 351 KUHP Pidana Jo Pasal 55 Jo Pasal 56 KUHPPidana yaitu tentang penyertaan dan atau perbantuan,” kata Kamarudin, Dilansir dari merdeka,Senin (18/7/22).
“Kemudian juga melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan atau pencurian ponsel dari mereka. Kemudian, kami juga akan melaporkan dugaan tindak pidana komunikasi yaitu ayah, ibu,adik korban diduga diretas tanpa izin,” kata Kamaruddin.
Untuk pelaporan tersebut keluarga Brigadir J tidak ikut bersama kuasa hukum Kamaruddin dikarenakan berada di Jambi. Selain itu, terkait dengan kasus baku tembak yang menimpa klienya ini disebutnya ada kejanggalan.
“Yang janggal ya penjelasan Korepenmas yang enggak jelas. Dia bilang tembak-menembak, yang menembak menembak menembak, tapi yang ditembak enggak kena. Abis 7,” sebutnya.
“Kemudian yang ditembak, menembak balik 4 kali. Tetapi menghasilkan 7 peluru. Kan janggal itu. Senjata apa yang dipakai kok bisa 4 kali menghasilkan 7 peluru,” sambungnya.
Tak hanya itu, tajam juga pertanyaan tentang luka seperti terkena senjata (sajam) yang ada pada tubuh Brigadir J.
“Kenapa ada luka sajam di dalam tubuhnya? Di bibir, di hidung, di mata, di belakang telinga ada sayatan kurang lebih satu jengkal, kemudian di bahu, biru-biru di dada kanan kiri, ada luka tusukan atau sayatan di kaki. Jarinya, rahangnya, engselnya lepas atau geser, giginya berantakan,” tulisnya.
Selain itu, terkait dengan tugas Brigadir J diketahui pihak keluarga sebagai ajudan dari Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Jadi selama ini diketahui dari keluarga beliau adalah ajudan dari Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam Polri. Tapi yang dijelaskan Mabes Polri bahwa dia adalah sopir atau ajudan istri. Nah, sejak kapan istri punya ajudan dan sejak kapan suratnya sebagai ajudan atau sopir istri keluar? ,”jelasnya.
“(Keluarga enggak punya surat perintah tugas) enggak ada. Yang mereka tahu beliau adalah ajudan yang melekat pada Kadiv Propam,” tutupnya. (rdks-TP)