banner 728x250

Kemenag Terbitkan Kartu Nikah Digital Mulai Agustus 2021

Kemenag Terbitkan Kartu Nikah Digital Mulai Agustus 2021
Advertisements

Trendingpublik.Com – Kementerian Agama (Kemenag) menghentikan penerbitan kartu nikah fisik mulai Agustus 2021 ini. Sebagai gantinya, Kemenag meluncurkan kartu nikah digital.

“Kami di Kementerian Agama memutuskan untuk menghentikan penerbitan kartu nikah fisik per Agustus 2021 ini. Sebagai gantinya, Kementerian Agama telah meluncurkan kartu nikah digital oleh Gus Menag bersamaan dengan pencanangan 6 KUA Model di KUA Banjarnegara pada akhir Mei lalu,” ujar Kepala Subdit Mutu, Sarana Prasarana, dan Sistem Infromasi Ditjen Bima Islam, Jajang Ridwan dikutip dari laman Ditjen Bimas Islam Kemenag, Senin (9/8/21).

Jajang mengatakan, layanan kartu nikah bisa diakses semua Kantor Urusan Agama (KUA) yang terintegrasi dengan Sitem Informasi Manajemen Nikah (Simkah Web). Hampir 100 persen KUA sudah bisa mengakses Simkah Web.

Penggantian kartu nikah fisik menjadi digital sesuai dengan Surat Edaran Ditjen Bimas Islam B-2361/Dt.III.II/PW.01/07/2021 terkait Penggunaan Kartu Nikah Digital yang ditandatangani Plt Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam, Muhammad Adib Machrus.

“Dalam Surat Edaran Ditjen Bimas Islam tersebut dimana mulai Agustus 2021 Kemenag tidak lagi menerbitkan kartu nikah secara fisik. Sementara kartu nikah fisik yang tersisa akan kita habiskan,” kata Jajang.

Untuk mendapatkan surat nikah digital, pasangan calon pengantin harus mengisi formulir pendaftaran nikah melalui Simkah Web di www.simkah.kemenag.go.id Pasangan calon pengantin harus mengisi data-data dengan lengkap, termasuk nomor telepon, dan alamat email yang masi aktif.

Kartu nikah digital akan dikirim kepada pasangan pengantin melalui email dan nomor WhatsApp yang didaftarkan melalui Simkah dana bentuk tautan. Setelah pasangan tersebut selesai melaksanakan akad nikah.

Jajang mengatakan, kartu nikah digital merupakan layanan baru dari Kemenag untuk mempermudah pasangan pengantin membawa dokumen nikah. Hadirnya dokumen nikah dalam bentuk digital membuat pasangan pengantin tidak perlu repot membawanya bepergian.

Kartu nikah digital tidak hanya bisa dimiliki oleh pasangan yang baru nikah, melainkan juga diperuntukan bagi pasangan yang sudah lama menikah. Proses pengurusanya tak membutuhkan banyak syarat administrasi.