Trendingpublik.Com, Bolmut – Kepala Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara Oktafian Syah Effendi, S.H, M.H, bersama dengan Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Muhamad Doni Sidik, S.H, serta Jaksa Fungsional Vincentius Aji Wicaksono, SH, menggelar kegiatan ekspose perkara Restorative Justice (RJ) secara virtual dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM).
Ekspose perkara Restorative Justice yang dilaksanakan di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara, Rabu (27/3/2024).
Kegiatan tersebut, dalam rangka menindaklanjuti kasus yang melibatkan tersangka bernama Moh.Zavier Buhang dan rekan-rekanya, yang diduga telah melanggar Pasal 351 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Ekspose RJ ini merupakan upaya untuk menyelesaikan persoalan hukum yang terjadi dengan pendekatan restorative justice, yang memperkuat rekonsiliasi antara pihak-pihak yang terlibat serta pemulihan kerugian yang timbul akibat perbuatan tersebut.
Adapun permohonan ekspose RJ yang diajukan tim kejaksaan bolaang mongondow utara telah disetujui JAM PIDUM. Hal ini menandakan komitmen dari berbagai pihak untuk mencari solusi yang baik dalam menyelesaikan kasus hukum.
Kepala Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara Oktafian Syah Effendi, S.H, M.H, berharap bahwa dengan melalui pendekatan RJ ini, dapat tercapai kesepakan yang memuaskan bagi semua pihak yang terlibat.
Oktafian juga menambahkan dilaksanakanya ekspose RJ ini, diharapkan dapat memberikan contoh positif dalam penanganan kasus-kasus hukum, dan mengedepankan keadilan serta perdamaian sebagai tujuan utama dalam penegakan hukum. (Piko)