Trendingpublik.Com, Islami – Imam Al-Hasan Al-Bashri dikenal sebagai orang yang baik dan saleh di lingkungan masyarakat. Ulama yang dikagumi pada generasi tabi’in ini tidak hanya dikenal dalam mengajarkan agama Islam tetapi juga menerjemahkannya dalam kehidupan muamalah sehari-hari.
Imam Al-Hasan Al-Bashri suatu hari menjual keledai. Ia membuka harga 400 dirham untuk seekor keledainya. Ketika ada calon pembeli terjadilah percakapan negosiasi antara keduanya.
“Murah hatilah wahai Abu Sa‘id (Hasan),” kata calon pembeli meminta diskon.
“Ok, kukurangi harga 100 dari 400 dirham untukmu,” jawab Hasan Al-Bashari.
“Berbuat baiklah wahai Abu Sa‘id (Hasan),”kata calon pembeli meminta potongan harga untuk kedua kalinya.
“Baiklah, kuberikan potongan harga 100 dirham lagi untukmu,” kata Hasan Al-Bashri.
Negosiasi keduanya selesai. Transaksi pun terjadi. Masing-masing kemudian menyerahkan haknya satu sama lain.Hasan Al-Bashri menyerahkan keledainya. Calon pembeli memberikan uangnya sebesar 200 dirham sesuai harga yang disepakati dalam negosiasi.
Setelah pembeli berlalu, orang-orang yang menyaksikan negosiasi dan traksaksi tersebut menanyakan kenapa Imam Hasan melepas keledainya dengan setengah dari harga yang dibuka pada awalnya.
“Wahai Abu Sa‘id (Hasan), kok keledai dijual setengah harga?” tanya orang di pasar.
“Ini yang disebut ihsan. Tanpa murah hati dalam transaksi, tidak akan ada ihsan,” jawab Imam Hasan. (Imam Al-Ghazali, Kitab Ihya Ulumiddin, [Beirut, Darul Fikr: 2018 M/1439-1440 H], juz II, halaman 93).
Ihsan atau perbuatan baik yang dimaksud Imam Hasan Al-Bashri merujuk pada Surat Al-Qashash ayat 77, “Ahsin kama ahsanallahu ilaik” artinya “Berbuat baiklah sebagaimana Allah berbuat baik kepadamu” dan Surat Al-A’raf ayat 56, “Innallaha yuhibbul muhsinin” artinya “Sungguh, Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.”
Ihsan sebagai kebaikan yang bermanfaat bagi mereka yang bertransaksi, kata Imam Al-Ghazali, memang tidak wajib, tetapi sifatnya kemurahan hati. Yang wajib dalam muamalah atau transaksi adalah sikap adil, yaitu tidak menzalimi pihak lain dalam transaksi. (Al-Ghazali, 2018 M/1439-1440 H: II/91). Wallahu a’lam. (rdks-TP)