Trendingpublik.Com, Jakarta – Tim khusus bentukan Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo kembali menetapkan Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, ajudan dari istri Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka.
Polisi memastikan penetapan Brigadir RR sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup.
“Alasanya dua alat bukti sudah cukup untuk menetapkan statusnya sebagai tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, Jakarta, Senin (8/8/2022).
Dalam keteranganya, Andi tidak merinci dua alat bukti yang disebut apa saja, dan bagaimana peran Brigadir RR dalam peristiwa penembakan yang menewaskan Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri pada Jumat (8/7/22).
“Itu materi penyidikan, bukan untuk publikasi,” ujar ketua Tim Penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri itu.
Sebelumnya pada Rabu (3/8/22) lalu Polisi telah menetapkan Bharada Richard Elizer Pudihang Lumiu atau Baharada E sebagai tersangka, kemudian penahanan dilakukan pada Brigadir RR pada Minggu (7/8/22) di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. (rdks-TP)