Trendingpublik.Com, Bolmut – Kepala Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Oktafian Syah Efendi, SH,MH. Menyampaikan materi Penanganan Pelanggaran Pemilu pada kegiatan Rapat fasilitasi Sentera Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) tahapan masa kampanye pada pemilihan umum tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Bolmut bertempat di Coconut Cafe, Kawasan Wisata Pantai Batu Pinagut, Desa Boroko, Jumat (2/2/2024).
Baca juga: Bawaslu Bolmut Sinergrikan Pengawasan Bersama Panwaslu Kecamatan
Terlihat para peserta rapat sangat aktif mengajukan pertanyaan dan berdiskusi mengenai langkah-langkah dalam menangani potensi pelanggaran pemilu.
Dalam rapat itu, Oktafian Syah Efendi membahas materi mengenai undang-undang (UU) No. 7 Tahun 2017 dan (UU) No. 3 Tahun 2023 tentang sentra Gakkumdu dan berbagai aspek penanganan pelanggaran pemilu yang dapat muncul selama masa kampanye. Materi yang disampaikan mencakup prosedur hukum , aturan pelaporan, dan tindakan hukum yang dapat diambil terhadap pelanggaran tersebut.
“Pentingya pemahaman dan pengetahuan yang baik tentang hukum pemilu menjadi kunci dalam mencegah dan menangani pelanggaran selama kampanye,” ujar Oktafian.
Oktafian mengingatkan tahapan pemilu dapat menimbulkan pelanggaran baik adminstratif ataupun tindak pidana (Pemilu) sehingga pelanggaran yang masuk dalam lingkup pidana menjadi tugas Gakkumdu. Maka peran jaksa sangat sentral dalam setiap tahapan, dimulai sejak proses penerimaan tamuan atau laporan sampai dengan pelaksanaan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap.
Rapat tersebut dihadiri sejumlah peserta dari unsur Bawaslu Bolmut, Polres Bolmut dan tokoh-tokoh masyarakat. (Piko)