Trendingpublik.Com, Jakarta – Tidak semua masyarakat Indonesia diwajibkan untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan pengecualian bagi kelompok tertentu sesuai dengan kriteria yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.
Berdasarkan Pasal 465 huruf s PMK 81/2024, kriteria wajib pajak penghasilan tertentu yang dikecualikan dari kewajiban pelaporan SPT Tahunan ditetapkan langsung oleh Direktur Jenderal Pajak. Aturan ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan sebelumnya yang diatur dalam PMK-147/PMK.03/2017 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020.
Dalam ketentuan tersebut, disebutkan bahwa wajib pajak yang masuk kategori Non-Efektif (NE) tidak diwajibkan untuk melaporkan SPT Tahunan. Selain itu, mereka juga tidak akan menerima surat teguran meskipun tidak menyampaikan SPT.
Berikut adalah kriteria kelompok wajib pajak yang dapat mengubah statusnya menjadi wajib pajak Non-Efektif (NE) dan tidak wajib melaporkan SPT Tahunan:
- Wajib Pajak dengan Penghasilan di Bawah PTKPWajib Pajak (WP) yang mengalami penurunan penghasilan hingga berada di bawah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
- Pengusaha yang Telah Berhenti BerusahaPara pengusaha yang sudah menghentikan seluruh kegiatan usahanya.
- Pekerja yang Sudah Tidak Bekerja dan Tidak Memiliki Penghasilan.
- Pensiunan Tanpa Penghasilan Tambahan Para pensiunan yang tidak lagi memiliki penghasilan.
(tp)