Jakarta – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Asman Abnur mengatakan tunjangan hari raya (THR) pegawai negeri sipil (PNS) dicairkan paling lambat H-14 Lebaran tahun 2018.
Hal ini diungkapkan Asman di komplek Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat (18/5/2018).
“Pokoknya jangan lambat bayar aja nanti. Maksudnya paling lambat itu kan H-14 dibayarkan,” kata Asman.
Asman mengungkapkan, sampai saat ini tidak ada kendala bagi pemerintah menyusun payung hukum pengaturan pencairan THR bagi para abdi negara. Proses pembuatan aturannya pun sudah sampai pada tahap finalisasi, yaitu tinggal menunggu restu dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Nantinya, lanjut dia, aturan mengenai THR PNS akan tertuang dalam peraturan pemerintah (PP). Asman menyebut, terbit aturannya pun sebelum H-14 Lebaran atau awal Juni tahun ini.
“Harus dong, harus selesai (sebelum H-14), jadi tunggu yah,” ungkap dia.
Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, Jokowi akan mengumumkannya pada pekan depan.
“Nanti diumumin Presiden, insyaAllah minggu depan presiden ngumumin secara lengkap,” kata Askolani di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (17/5/2018).
Askolani menyebutkan yang bakal diumumkan oleh Presiden Jokowi terkait dengan PP tentang THR untuk PNS. Kepastian mengenai kenaikan THR pun ditentukan dalam pengumuman tersebut.
(ed)