Aturan Baru Mendagri Pakaian Dinas PNS dan PPPK

Aturan Baru Mendagri Pakaian Dinas PNS dan PPPK
Aturan Baru Mendagri Pakaian Dinas PNS dan PPPK
Advertisements

Trendingpublik.Com, Jakarta – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Pemerintah Daerah (Pemda).

Peraturan ini resmi diterbitkan pada 20 Agustus 2024, dan mengatur keseragaman pakaian dinas bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Menetapkan, Permendagri tentang Pakaian Dinas ASN di Lingkungan Kemendagri dan Pemerintah Daerah,” demikian kutipan isi dari peraturan tersebut yang diperoleh pada Rabu, (11/9/24).

Menurut Permendagri Nomor 10 Tahun 2024, baik PNS maupun PPPK sama-sama disebut sebagai ASN, sehingga pengaturan mengenai pakaian dinas berlaku untuk keduanya.

Peraturan ini mengubah ketentuan sebelumnya yang tertuang dalam Permendagri Nomor 11 Tahun 2020, di mana pakaian dinas harian PNS dan PPPK masih dibedakan.

Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 membagi pakaian dinas harian ASN menjadi tiga jenis. Pakaian dinas berwarna Khaki Kemeja Putih -Batik/Tenun/Lurik – Ketentuan ini berlaku baik bagi PNS maupun PPPK di lingkungan Kemendagri dan Pemda.

Dengan aturan baru ini, ASN dari kedua golongan akan mengenakan pakaian yang sama dalam aktivitas kerja harian mereka.

Perubahan dari Ketentuan Sebelumnya Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 ini menggantikan aturan sebelumnya yang diatur dalam Permendagri Nomor 11 Tahun 2020.

Pada peraturan lama, PPPK tidak memiliki hak untuk mengenakan pakaian dinas berwarna khaki, yang dianggap sebagai pakaian “kebanggaan” bagi PNS. Dalam aturan terdahulu, pakaian dinas harian PPPK hanya terbagi menjadi dua, yakni kemeja putih dan batik/tenun/lurik

Pakaian dinas kemeja putih pada aturan lama dipakai pada hari Senin, Selasa, dan Rabu, sementara batik/tenun/lurik dipakai pada hari Kamis dan Jumat.

Dengan perubahan ini, pakaian dinas PNS dan PPPK kini tidak lagi dibedakan, menandakan kesetaraan antara kedua golongan ASN dalam aspek pakaian dinas.(pk)