Trendingpublik.Com, Nasional — Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) mengeluarkan aturan terbaru untuk seragam sekolah siswa SD hingga SMA untuk menggunakan pakaian adat.
Untuk diketahui aturan seragam ini termasuk baju adat yang dikenakan siswa saat hari atau acara adat tertentu, aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 50 tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Pengaturan seragam sekolah terbaru ini bertujuan untuk menanamkan nasionalisme dan meningkatkan kesetaraan siswa tanpa memandang latar belakang sosial,ekonomi serta orang tua wali siswa serta meningkatkan disiplin dan tanggung jawab siswa.
Dalam aturan tersebut menjelaskan pada Pasal 3 menyebutkan ada tiga jenis seragam sekolah yang digunakan siswa SD hingga SMA yakni pakaian seragam nasional, pakaian seragam pramuka, dan pakaian adat.
Sementara dalam Pasal 4, Pemerintah Daerah (Pemda) sesuai dengan kewenanganya dapat mengatur pengenaan pakaian adat bagi peserta didik pada sekolah.
Berikut aturan seragam sekolah terbaru dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi:
Model dan Warna Seragam Nasional
Jenjang SD/SD Luar Biasa
Atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna merah hati.
Jenjang SMP/SMP Luar Biasa)
Atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna biru tua.
Jenjang SMA/SMA Luar Biasa/SMK/SMK Luar Biasa
Atasan kemeja berwarna putih dan celana atau rok berwarna abu-abu.
Model dan Warna Seragam Pramuka
Model dan warna pakaian seragam Pramuka mengacu pada model dan warna pakaian seragam yang ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
Model dan Warna Seragam Khas Sekolah
Model dan warna seragam khas sekolah ditetapkan sekolah dengan memperhatikan hak setiap Peserta Didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.
Model dan Warna Pakaian Adat
Model dan warna pakaian adat ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dengan memperhatikan hak setiap siswa atau peserta didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.
Jadwal Penggunaan Seragam Sekolah
Pakaian seragam nasional dikenakan paling sedikit setiap hari Senin dan Kamis serta pada hari pelaksanaan upacara bendera.
Kemudian, seragam Pramuka dan khas sekolah digunakan pada hari yang telah ditetapkan oleh masing-masing sekolah.
Sementara untuk penggunaan pakaian adat digunakan peserta didik pada hari atau acara adat tertentu.
Aturan Seragam Sekolah saat Upacara
Penggunaan pakaian seragam nasional pada hari pelaksanaan upacara bendera harus dilengkapi dengan atribut. Atribut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal 11 berupa:
– Topi pet dan dasi sesuai warna pakaian seragam nasional masing-masing jenjang sekolah
– Bagian depan topi menggunakan logo Tut Wuri Handayani. (rdksTP)