Trendingpublik.Com, Lombok — Satu anggota polisi berinisial (HT) tewas ditembak rekanya sendiri berinisial (MN) yang sesama bertugas di Polres Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Senin (25/10/21).
Yang tewas adalah Briptu Hairul Tamimi (HT), anggota kepolisian di Polres Lombok Timur. Sementara pelaku penembakan adalah Bripka M Nasir (MN), anggota kepolisian dari Polsek Wanasaba, di Lombok Timur.
HT tewas di lokasi kejadian di rumah korban, tepatnya di BTN Denggen, Desa Denggen, Selong, Lombok Timur. Kejadian ini dibenarkan oleh Kapolres Lombok Timur AKBP Herman Suriyono.
Dalam konfrensi pers resminya, Kapolres Lombok Timur, AKBP Herman Suryono, menerangkan, peristiwa penembakan sesama anggota Polri itu terjadi pada Senin (25/10) siang waktu setempat. “Peristiwa ini baru diketahui terjadi sekitar pukul 15.15 WITA,” terang Herman, Senin (25/10/2021).
Ia menceritakan, seorang anggotanya, yakni Syarif Hidayatullah, datang ke rumah korban HT yang berada di BTN Griya Pesona Madani, Denggen, Selong. Dikatakan, Syarif menyambangi rumah korban, karena HT sebelumnya tak dapat dihubungi via sambungan telepon.
“Sampai di rumah korban, saksi (Syarif) menemukan korban (HT) sudah dalam keadaan berlumuran darah,” ujar Herman. Syarif yang merupakan rekan korban langsung menghubungi piket di Reskrim Polres untuk penanganan cepat. Akan tetapi, nyawa korban sudah tak terselamatkan.
Herman menerangkan, dari olah tempat kejadian perkara (TKP), tim Polres Lombok Timur menemukan dua selongsong peluru tajam dan senjata jenis laras panjang organik tipe V2 pegangan tim Sabhara. Tim juga menemukan telepon genggam korban, dan handphone milik tersangka MD. Serta mengamankan barang bukti berupa magazine peluru, dan satu unit motor dinas Babin Kamtibmas yang dikendarai pelaku. “Saat ini, tersangka MD, sudah dalam penahanan untuk penyelidikan oleh Satreskrim Polres,” ujar Herman.
Sementara pemeriksaan berjalan terhadap pelaku MN, tim kepolisian belum menemukan motif dari aksi penembakan tersebut. Selain memeriksa MN sebagai pelaku, tim Satreskrim Polres Lombok Timur juga turut memeriksa Syarif sebagai saksi, serta seorang bernama Baiq Puji Indra Damarjati, juga Muhammad Azhari, karyawan BTN Griya Pesona, sebagai saksi. (rdks-tp)