trendingpublik.com Boroko – Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, melalui Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD), Kamis (14/2/2019) menggelar sosialisasi pelaporan pajak diruang rapat BPKD Bolmut.
Hal ini sebagaimana dikatakan Kepala BPKD Bolmut Sirajudin Lasena, kegiatan sosialisasi ini adalah bentuk kerja sama dengan pihak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pertama Kotamobagu, karena setiap tahun bendahara menyampaiakan pajak, sehingga harus di lakukan sosialisasi.
“Semua elemen yang menerima gaji dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Penadapatan Belanja Daerah (APBD), wajib melaporkan pajak,”kata Sirajudin Lasena.
Lebih lanjut, Sirajudin Lasena menambahkan bahwa pajak hingga 1 maret 2019. Hal ini wajib bagi setiap bendahara untuk melaporkan pajak sebelum batas waktu yang ditentukan. “Pemda juga minta KPP Pratama Kotamobagu untuk dapat mendampingi bendahara dalam pembuatan surat laporan pajak (SPT) baik Bulanan maupun tahunan,, karena menindaklanjuti temuan BPK RI Tahun 2017 terkait kelebihan pembayaran pajak karena ada perubahan regulasi tentang penghasilan tidak kena pajak setiap penghasilan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Pemda Bolmut,”terangnya.
Terpisah, menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bolmut, Abdul Eba Nani mengatakan pihak DPRD mendukung sepenuhnya tentang sosialisasi pelaporan pajak terhadap bendahara disetiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
“Pelaporan pajak ini sudah sangat mudah karena sudah menggunakan sistem informasi teknologi, jadi perlu ketelitian dan kecermatan dalam melakukan penginputan data,”kunci Eba Nani politisi PAN Bolmut ini. (Randi)