banner 728x250

Tiga Hakim Yang Bebaskan Ronald Tanur Ditangkap Kejagung RI

Tiga Hakim Yang Bebaskan Ronald Tanur Ditangkap Kejagung RI
Foto: Tiga hakim yang ditangkap Tim Kejagung RI

Trendingpublik.Com, Surabaya – Tiga hakim yang membebaskan Gregorius Ronald Tanur ditangkap tim gabungan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Ketiga hakim yang bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya itu sementara di tahan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.

Kepala Kejati Jawa Timur Mia Amiati dalam keteranganya mengatakan, untuk sementara masi di tahan diwilayah hukum Kejati Jatim.

“Karena locusnya berada di wilayah hukum Kejati Jatim, kami support sepenuhnya. Mengingat di kantor kami memiliki Cabang Rutan (Ruma Tahanan) Kelas I Surabaya, maka tahanan dititipkan di Cabang Rutan di Kantor Kejati Jatim,” kata Mia Amiati, Kamis (24/10/2024).

Menurut Mia Kejati memiliki rumah tahanan dengan kapasitas 90 orang dan saat ini terdapat 43 orang yang menghuninya sehingga fasilitas masi besar tersedia ditambah dengan tiga orang tahanan yang baru masuk.

Sesuai dengan SOP setiap tahanan yang baru masuk ruangan isolasi harus terlebih dahulu selama 14 hari,” ungkap Mia.

Mia sendiri menegaskan, penangkapan tiga hakim yang membebaskan Ronald Tanur ini tidak akan mempengaruhi proses peradilan yang sudah menjadi kewenangan dari Pengadilan Negeri (PN) di seluruh wilayah Jawa Timur.

“Pelimpahan perkara ke PN dan pelaksanaan kegiatan sidang tetap dapat berlangsung secara profesional, karena ini bukan berkaitan dengan institusi pengadilan tetapi berkaitan dengan person yang dapat dikategorikan sebagai oknum mafia peradilan,” ujarnya.

Diketahui sebelumnya, Tim gabungan dari Kejaksaan Agung RI, melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terkait kasus suap vonis bebas kepada terdakwa Gregorius Ronald Tanur.

Ketiga hakim itu sempat menimbulkan kontroversial di kalangan masyarakat Indonesia mengenai persoalan pembebasan kepada terdakwa Ronald Tanur yang merupakan anak dari Anggota DPR RI, ketiga hakim itu adalah Erintuah Damanik selaku Hakim Ketua serta Mangapul dan Heru Hanindyo yang masing-masing sebagai Hakim Anggota.

“Saat ini sudah masuk dalam penyidikan, sehingga kalau sudah masuk penyelidikan ketiga hakim ini statusnya sudah sebagai tersangka. Yang menangkap tiga hakim ini tim gabungan Kejagung,” tambah Mia. (pk)