Trendingpublik.Com, Nasional – Skandal korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022, telah menggemparkan masyarakat, tak tanggung-tanggun, nilai kerugianya mencapai Rp271 triliun.
Korupsi pada PT Timah Tbk perusahaan tambang terkemuka di Indonesia melibatkan para tersangka yang nama-namanya telah dikenal oleh pubilk, yakni Helena Lim, yang dikenal sebagai crazy rich PIK, serta suami dari artis ternama Sandra Dewi, Harvey Moeis.
Kejaksaan Agung RI melalui Direktur Penyidik Jampidsus, Kuntadi, dalam konferensi pers menyatakan bahwa proses penghitungan kerugian Negara masi berlangsung bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Terkait dengan perhitungan kerugian Negara kami masi dalam proses penghitungan, formulasinya masi kami rumuskan dengan baik dan BPKP maupun dengan para ahli,”ungkap Kuntadi dalam Konferensi Pers. Jumat (29/3/24).
Sebelumnya, ahli lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB) Bambang Hero Saharjo telah menghitung kerugian ekologis, ekonomi, dan biaya pemulihan lingkungan akibat korupsi ini.
Menurutnya, kerugian tersebut mencapai Rp271 triliun, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan LHK Nomor 7 Tahun 2014.
Dalam hitungan rincian kerugian tersebut, terdapat tiga jenis kerugian lingkungan. Diantaranya, kerugian ekologis yang diperkirakan mencapai Rp183,7 triliun, kemudian kerugian ekonomi lingkungan sebesar Rp74,4 triliun serta, kerugian biaya pemulihan lingkungan mencapai Rp12,1 triliun.
Akibat dari skandal korupsi ini, menunjukan dampak yang sangat merugikan bagi Negara, tidak hanya secara financial tetapi juga ekologis. (Rdks-TP)