Rp1 Juta kepada 8,7 juta Tenaga Kerja yang Berada diwilayah PPKM level 3 dan level 4

Rp1 Juta kepada 8,7 juta Tenaga Kerja yang Berada diwilayah PPKM level 3 dan level 4
Advertisements

Trendingpublik.Com – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, pemerintah mendukung BPJS Ketenagakerjaan siap menyalurkan bantuan gaji atau subsidi Rp1 juta kepada 8,7 juta tenaga kerja yang berda diwilayah PPKM level 3 dan level 4.

“Kementerian Ketenaga kerjaan beserta BPJS Ketenagakerjaan telah melakukan latihan kepada 8,7 juta tenaga kerja atau buruh sebagai calon penerima bantuan subsidi gaji,” ujar Ida dalam teleconference, dilansir dari Merdeka, Jumat (30/7/21).

Ida menjelaskan untuk bisa menerima bantuan subsidi gaji ini penerima harus memenuhi beberapa syarat. Pertama tercatat sebagai WNI yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Kemudian tercatat sebagai penerima jaminan sosial ketenaga kerjaan BPJS yang masi aktif sampai dengan Juni 2021.

Syarat lain, bantuan subsidi gaji ini diberikan kepada tenaga kerja dengan upah maksimal Rp3,5 juta per bulan sesuai upah minimum provinsi (UMP) atau kabupaten/kota tidak bekerja.

Bantuan subsidi gaji ini akan disalurkan kepada buruh yang bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4, terutama bagi yang bekerja pada sektor industry barang konsumsi, transportasi, aneka industry, property dan real estat, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.

Lebih lanjut, Menaker Ida menyatakan, bantuan subsidi gaji Rp1 juta ini akan disalurkan langsung ke masing-masing rekening bank penerima bantuan.

“Penerima bantuan subsidi gaji yang punya mobile bangking bisa cek di gadget masing-masing, atau cek ke ATM atau ke kantor penyalur bank, tentu dengan menjaga protokol kesehatan,” tambahnya. (rdks)

Exit mobile version