Revisi UU ASN Bisa Menciderai Semangat Nawacita

Foto: Ilustrasi
Advertisements

Penguatan reformasi birokrasi merupakan salah satu upaya pemerintah menuju pemerintahan yang lebih baik, terpercaya, andal, profesional, serta akuntabel.

Begitu dikatakan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Sofian Efendi dalam surat elektronik yang dikirimkan ke redaksi, Sabtu (28/4).

KASN dibentuk demi mewujudkan aparatur sipil negara (ASN) yang berintegritas, profesional, bersih serta mampu memberikan pelayanan publik terbaik.

“KASN menyadari bahwa tantangan untuk penegakan sistem merit sangat besar, karenanya kami berusaha untuk meningkatkan kinerja ASN melalui wewenang pengawasan yang diberikan pemerintah saat ini,” jelasnya.

Menurutnya, beberapa tahun terakhir publik merespon positif perbaikian kinerja pelayanan di berbagai kementerian dan lembaga, meski belum sepenuhnya sempurna.

“Pemerintah konsisten mendukung dan memperkuat kewenangan dan eksistensi KASN,” jelasnya.

Harapan penguatan KASN, lanjut dia, merupakan tanggapan atas wacana revisi UU KASN yang berpotensi melemahkan sistem merit. Revisi UU ASN ini menyangkut 2 isu utama yakni: pengangkatan honorer tanpa adanya seleksi dan pembubaran KASN.

“Revisi ini dikhawatirkan akan melemahkan kinerja ASN dan upaya reformasi birokrasi yang sudah berjalan,” jelasnya.

Sistem merit yang menekankan pada kompetensi, kompetisi dan kinerja menghasilkan ASN profesional berdaya saing tinggi. Hal ini diperlukan untuk meningkatkan daya saing Indonesia di antara negara ASEAN lainnya.

“Saat ini, Indonesia berada di level menengah dalam hal daya saing dan governanceperformance index, sehingga penguatan ASN serta KASN selaku lembaga pengawas menjadi salah satu upaya untuk mendorong Indonesia ke level yang lebih baik,” jelasnya.

Dia menambahkan, Revisi UU ASN juga bisa menciderai semangat Nawacita yang diusung oleh Presiden Jokowi. Realisasi program prioritas yang tercantum dalam Nawacita sangat bergantung pada peningkatan elemen pelaksananya, termasuk para aparatur sipil negara.

“Pelemahan sistem merit melalui revisi UU ASN akan menjadi langkah mundur bagi pemerintah. Implikasi lain dari revisi UU ASN adalah makin kuatnya pengaruh politik golongan tertentu yang masih ingin melanggengkan tradisi warisan jabatan berdasarkan kedekatan dan bukan berdasarkan semangat kompetensi, kompetisi dan kinerja,” tandasnya.

Sumber : RMOL

Exit mobile version