Trendingpublik.Com, Jakarta – Polemik terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 dan 70/PUU-XXII/2024 terus berlanjut, menjadi dasar aturan yang akan diberlakukan pada Pilkada Serentak 2024. Badan Legislasi (Baleg) DPR melakukan pembahasan revisi UU Pilkada yang akhirnya disahkan melalui Rapat Paripurna (Rapur) DPR.
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menyoroti polemik ini dan menyatakan bahwa Rapur DPR pada hari ini gagal dilaksanakan karena tidak memenuhi kuorum. Dasco menegaskan bahwa pada Selasa (27/8) mendatang, Putusan MK 60 dan 70 akan berlaku.
“Hari ini, Kamis, 22 Agustus 2024, setelah penundaan 30 menit, rapat paripurna tidak dapat dilaksanakan karena tidak memenuhi kuorum. Revisi UU Pilkada batal dilaksanakan,” jelas Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/24).
Dasco menambahkan bahwa sesuai dengan mekanisme yang berlaku, rapat paripurna akan mengikuti tahapan-tahapan yang ada di DPR.
“Pada Selasa, 27 Agustus, pendaftaran Pilkada akan dimulai. Karena RUU Pilkada belum berlaku, maka yang berlaku adalah Putusan MK,” tambahnya.
Sebelumnya, beredar informasi bahwa putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep, yang berniat maju dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) akhirnya terganjal oleh putusan MK tersebut. Kaesang, yang lahir pada 25 Desember 1994, belum genap berusia 30 tahun pada 27-29 Agustus 2024 mendatang.
Dalam putusan perkara Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Antony Lee dan Fahrur Rozi, MK mempertegas aturan syarat batas usia calon kepala daerah yang telah diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada.
Aturan ini mensyaratkan usia minimum calon gubernur dan wakil gubernur 30 tahun, serta calon bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota 25 tahun, terhitung ketika ditetapkan sebagai calon oleh KPU.
Putusan MK ini berbeda dengan keputusan Mahkamah Agung (MA) atas perkara nomor 23 P/HUM/2024, yang memerintahkan KPU mengubah aturan syarat minimum usia calon kepala daerah bukan berdasarkan penetapan KPU, tetapi berdasarkan tanggal pelantikan calon kepala daerah terpilih.
Namun, karena adanya Putusan MK atas perkara nomor 70/PUU-XXII/2024, aturan penghitungan batas minimum usia calon kepala daerah yang berpatokan pada hari pelantikan tidak lagi dapat dipedomani KPU. Aturan ini kemudian dimasukkan ke dalam PKPU 8/2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah.
Dengan demikian, harapan Kaesang untuk berlaga pada kontestasi Pilgub 2024 pupus. Sebelumnya, Kaesang digadang-gadang menjadi bakal calon wakil gubernur di Jakarta, Jawa Tengah, atau bahkan Jawa Barat. (pk)