Pengadilan Iran Memvonis Penjara Perempuan atas Pelanggaran Jilbab

Foto: Perempuan Iran Menggunakan Jiilbap
Advertisements

Trendingpublik.Com, Internasional – Pengadilan kriminal di Iran telah menjatuhkan hukuman penjara kepada seorang perempuan yang melanggar aturan berpakaian dengan tidak mengenakan jilbab.

Cabang 1088 dari Pengadilan Kriminal Teheran memberikan hukuman dua tahun penjara dan larangan perjalanan kepada perempuan tersebut. Pengadilan mengambil bukti dari kamera pintar CCTV untuk mendukung tuduhan pelanggaran terhadap UU wajib jilbab.

Selain hukuman penjara dan larangan perjalanan, perempuan tersebut juga diwajibkan menjalani pemeriksaan kesehatan mental. Hakim Ali Omidi berpendapat bahwa ketidakpatuhan perempuan tersebut merupakan gejala penyakit yang perlu diobati.

Organisasi Aktivis Hak Asasi Manusia di Iran (HRAI) mengutuk keras keputusan ini pada Kamis (13/7/23).

HRAI menyatakan bahwa “Mengkriminalisasi penolakan menggunakan jilbab adalah pelanggaran terhadap hak kebebasan berekspresi perempuan dan anak perempuan. Mereka memandang langkah ini sangat memprihatinkan dan harus dikritik secara luas,” kata HRI.

Iran telah dilanda oleh demonstrasi sejak kematian Mahsa Amini pada 16 September. Mahsa Amini, seorang perempuan Kurdi berusia 22 tahun, ditangkap karena diduga melanggar aturan berpakaian ketat. Sejak dimulainya protes tersebut, ribuan orang telah ditangkap, dan beberapa pengunjuk rasa bahkan dieksekusi. (rdks-TP)

Exit mobile version