Pemerintah Larang Ponsel Google Pixel Beredar di RI

Pemerintah Larang Ponsel Google Pixel Beredar di RI
Pemerintah Larang Ponsel Google Pixel Beredar di RI
Advertisements

Trendingpublik.Com, Tekno – Pemerintah melarang penjualan ponsel Google Pixel di Indonesia. Hal tersebut di ungkapkan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) RI, setelah sebelumnya melarang penjualan iPhone 16 di Tanah Air.

Indonesia sendiri telah bersusahpaya untuk berupaya meningkatkan investasi dari perusahaan teknologi asing dengan tindakan pembatasan, yang mengharuskan ponsel bersumber dari komponen di Indonesia sebesar 40 persen.

“Kami nyatakan, selama produk tersebut belum memenuhi skema yang kami tetapkan, maka produk tersebut tidak boleh diperjualbelikan di Indonesia,” kata Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif dalam jumpa pers dikutip dari CNA, Sabtu (2/11/2024).

“Untuk Google Pixel, mereka belum mengantongi sertifikat TKDN,” tambahnya.

Indonesia sendiri merupakan negara dengan ekonomi terbesar di Asia Tenggara dengan populasi kalangan pemuda yang mengerti akan teknologi, dengan lebih 100 juta orang dibawah usia 30 tahun, yang akan dimanfaatkan oleh perusahaan teknologi.

Dalam laporan Counterpoint Research, pangsa pasar pengiriman telpon pintar Indonesia pada kuartal kedua tahun 2024 didominasi oleh Xiaomi, Oppo, dan Vivo dari China, serta Samsung dari Korea Selatan.

Meskipun pemerintah larang ponsel Google Pixel beredar di RI, Kemenperin mengatakan, ponsel yang diblokir dari penjualan masi bisa dapat dibawah masuk ke Indonesia selama tidak untuk diperdagangkan. (rdks-tp)

Exit mobile version