Pakar Hukum Pidana: Reka Ulang Kasus Sambo Malah Membuat Brigadir J di Korbankan lagi

Pakar Hukum Pidana: Reka Ulang Kasus Sambo Malah Membuat Brigadir J di Korbankan lagi
Advertisements

Trendingpublik.Com, Jakarta — Timsus Polri telah selesai menggelar rekonstruksi pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat di dua rumah Ferdy Sambo, di Jalan Siguling III dan Komlek Polsi Duren Tiga pada selasa kemarin, 30 Agustus 2022. Sebanyak 74 adegan diperagakan dalam rekonstruksi tersebut.

Dalam rekonstruksi itu para tersangka memeragakan adegan mulai dari yang terjadi di rumah Sambo Megelang, Jawa Tengah, hingga eksekusi Brigadir J di rumah Duren Tiga.

Dikutip dari republika.co Pakar hukum pidana Prof DR Mudzakir mengatakan adanya rekonstruksi yang dilakukan Timsus Polri malah membuat semakin tidak jelas motif pembunuhan yang diduga dilakukan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo terhadap ajudanya Brigadir Joshua.

Imbas rekonstruksi kemarin korban kejahatan yang sudah meninggal mengalami Viktimisasi (dikorbankan lagi). Ini karena Brigadir J selaku korban kejahatan digambarkan sebagai pelaku kejahatan tindak pidana pelecehan seksual. Padahal laporan adanya tindakan pelecahan seksual itu sebelumnya oleh penyidik telah dinyatakan tidak cukup bukti. Jadi itulah keganjilan yang ketika mencermati rekonstruksi kasus Ferdy Sambo kemarin,” kata Mudzakir, Rabu (31/8/2022).

Tak hanya itu, Mudzzakir juga menambahkan dalam rekonstruksi kemarin juga ada keganjilan lain juga terasa. Hal itu adalah tidak diperbolehkannya pengacara dari korban untuk hadir dalam reka ulang tersebut. Padahal dia adalah pihak yang berperkara.

“Akibatnya rekonstruksi polisi malah membuat pencarian motif kasus ini semakin tidak jelas. Tampaknya ke depan kasus Sambo ini akan tidak sederhana serta tampaknya proses akan rumit, tegas Mudzzakir. (rdks-TP)

Exit mobile version