Trendingpublik.Com, Jakarta — Pemerintah akan mencairkan tunjangan hari raya (THR) keagamaan , gaji ke-13, dan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 50 persen bagi Aparutur Sipil Negara (ASN) pada lebaran tahun ini, mulai H-10 Lebaran 1443 Hijriah atau 18 April 2022. Sedangkan pemberian gaji ke-13 akan dilakukan pada juli mendatang.
Menteri Pendayagunaan Aparaur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB), Tjahjo Kumolo menilai pembayaran THR, gaji ke-13 dan tukin 50 persen merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap ASN.
“Ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah khusunya bapak Presiden dan Ibu Menteri Keuangan yang selama 2 tahun ini mencermati gelagat perkembangan dan dinamika seluruh aparatur pemerintah, baik pusat maupun daerah,” kata Tjahjo dilansir dari merdeka.com, Sabtu (16/4/2021).
Tjahjo mengungkapkan, pemberian THR dan gaji ke-13 merupakan apresiasi pemerintah kepada pegawai negara yang selama dua tahun ini turut menangani pandemic Covid-19. Upaya pemberian gaji tambahan tersebut kata dia, adalah langkah pemerintah menjaga daya beli di tengah meningkatnya harga kebutuhan pokok.
Menurut Tjahjo ASN telah berkontribusi dalam penanganan pandemic Covid-19. Seperti selalu menggerakan dan mengorganisir aparatur pemerintah, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), pemerintah daerah, hingga masyarakat di lingkunganya dalam pengendalian Corona.
“Kepada teman-teman ASN, mari kita mamfaatkan apresiasi, perhatian pemerintah, perhatian Presiden, bapak Wapres, Ibu Menkeu, yang didukung teman-teman anggota DPR juga,” tutupnya. (rdks-tp)