Boroko – Pihak DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) akan melakukan pengawalan terhadap proses pengurusan sertifikat tanah melalui jalur Prona di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Perwakilan Bolmut.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi I DPRD Bolmut, Aktrida Datunsolang. Ia meminta agar seluruh Kepala Desa tidak memungut biaya bagi masyarakat yang akan melakukan pengurusan sertifikat tanah melalui jalur Prona. “DPRD akan terus melakukan pengawasan terhadap pembuatan sertifikat tanah melalui jalur Prona ini,”Jelasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bolmut, Lili Wonggo mengatakan, pengurusan sertifikat tanah melalui jalur Prona tidak dipungut biaya apapun. Kalaupun ada, itu bukan dari pihak BPN. “Yang jelas tidak ada biaya dari BPN untuk pembuatan sertifikat melalui jalur Prona,”Akunya.
(Har)