KPU Bolmut Tegaskan Batas Waktu Pendaftaran Calon Pilkada, Perpanjangan Jika Tidak Ada Pendaftar

KPU Bolmut Tegaskan Batas Waktu Pendaftaran Calon Pilkada, Perpanjangan Jika Tidak Ada Pendaftar
Anggota KPU saat Konferensi Pers
Advertisements

Trendingpublik.Com, Bolmut – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) menegaskan pentingnya batas waktu pendaftaran pasangan calon dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bolmut.

Pendaftar yang tidak memenuhi tenggat waktu yang ditetapkan akan langsung dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Bolmut, Nur Apri Ramdhan L Usman, menegaskan hal ini saat menggelar konferensi pers di kantor KPU Bolmut pada Senin malam (26/08/2024).

Ia menekankan bahwa ketepatan waktu pendaftaran adalah kunci utama untuk memastikan kelolosan bakal calon dalam tahapan Pilkada.

“Pendaftar yang melewati batas waktu yang diatur dalam PKPU akan otomatis dinyatakan tidak memenuhi syarat atau TMS,” tegas Nur Apri saat menjawab pertanyaan mengenai hal tersebut.

Namun, ia juga menjelaskan adanya opsi perpanjangan waktu pendaftaran jika hingga batas waktu yang ditentukan, yaitu 29 Agustus 2024, belum ada pendaftar yang memenuhi syarat.

“Ada perpanjangan berdasarkan PKPU, jika hingga tanggal 29 Agustus 2024 mendatang tidak ada pendaftar,” ujar Nur Apri. (Piko)

Exit mobile version