Trendingpublik.Com, Bolmut – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) membuka pendaftaran untuk calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam rangka Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.
Dalam pengumuman resminya, pendaftaran telah dibuka sejak tanggal 23 hingga 29 April 2024. KPUD Bolmut menegaskan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh masyarakat yang berminat untuk menjadi anggota PPK. Masyarakat yang mendaftar diharapkan bersedia bekerja dan teliti selama proses pemilihan berlangsung.
Salah satu persyaratan penting adalah calon anggota PPK tidak sedang terdaftar sebagai anggota partai politik, proses rekrumen PPK ini dianggap sangat penting dalam jalanya Pilkada.
Pengumuman penerimaan anggota PPK ini didasarkan pada Surat Keputusan Nomor:227/PP.04.2-Pu/7108/2024. KPU Bolmut mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftar diri sebagai anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Walikota.
Masyarakat yang berminat dan memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan dapat mendaftar untuk menjadi bagian dari PPK. Bagi yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut terkait dengan persyaratan dan proses pendaftaran dapat menghubungi kantor KPUD Bolmut.
Berikut persyaratn Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan: