KPK Tetapkan Bupati Kolaka Timur dan Kepala BPBD Sebagai Tersangka

KPK Tetapkan Bupati Kolaka Timur dan Kepala BPBD Sebagai Tersangka
Advertisements

Trendingpublik.Com, Jakarta — KPK menetapkan Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur sebagai tersangka kasus suap bersama dengan Kepala BPBD Kolaka Timur, Anzarullah. Keduanya ditetapkan setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Dalam kegiatan tangkap tangan ini, Tim KPK telah mencatat 6 orang pada hari Selasa tanggal 21 September 2021 sekitar jam 8 malam di Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara. Mereka yakni Andi Merya Nur, Bupati Kolaka Timur periode 2021-2026; Anzarullah, Kepala BPBD Kolaka Timur; Mujeri Dachri, Suami Andi Merya Nur; Andi Yustika, Novriandi, dan Muawiyan selaku ajudan Bupati.

“KPK menemukan bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tingkat penyidikan,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (22/9/2021).

OTT dimulai pada Selasa 21 September 2021, Tim KPK menerima informasi dari masyarakat akan adanya dugaan sejumlah uang oleh Penyelenggara Negara yang telah disiapkan dan diberikan oleh Bupati. Tim KPK selanjutnya bergerak dan mengikuti Anzarullah yang telah menyediakan uang sejumlah Rp225 juta.

“Dalam komunikasi yang dipantau oleh Tim KPK, AZR menghubungi ajudan AMN untuk meminta waktu bertemu dengan AMN di rumah dinas jabatan Bupati. AZR kemudian langsung dengan AMN di rumah dinas jabatan Bupati dengan membawa Rp225 juta untuk diserahkan langsung kepada AMN,” jelas Ghufron. (rdks-tp/sumber:gatra)

Exit mobile version