KPK Kembali Sita Ratusan Juta Dari Kasus Korupsi DPRD Sumut

Juru Bicara KPK Febri Diansyah
Advertisements

Jakarta – KPK kembali menerima pengembalian uang suap terkait perkara yang menjerat mantan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Gatot Pujo Nugroho. Uang senilai jutaan rupiah itu disita dari salah satu tersangka yang merupakan anggota DPRD Sumut.

“Penyidik kemarin menyita uang sebesar Rp 200 juta dari salah satu tersangka Anggota DPRD Sumut,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (18/9/2018).

Namun Febri tidak menyebut nama tersangka yang mengembalikan duit itu. Untuk hari ini, KPK memeriksa 6 orang berkaitan dengan perkara tersebut.

Dalam kasus ini, KPK menduga 38 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 menerima uang dari Gatot Pujo Nugroho ketika menjabat Gubernur Sumut. Besaran duit yang diterima Rp 300-350 juta.

Ke-38 orang itu diduga menerima suap dari Gatot terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut tahun 2015.

Dilansir oleh detikCom

Exit mobile version