Trendingpublik.Com, JAKARTA – Kementerian Agama memutuskan membatalkan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 H/2021 M. Keputusan ini dikeluarkan setelah pemerintah berkonsultasi dengan sjumlah pihak.
Menurutnya, di tengah pendemi Corona Virus Disease-19 (Covid-19) yang melanda dunia, kesehatan dan keselamatan jiwa jemaah lebih utama dan harus dikedepankan.
“Pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jamaah haji 2021 atau 1442 H ini. Menetapkan pembatalan pada penyelenggaraan haji atau 2021 M bagi warga Negara Indonesia yang menggunakan kuota haji lainya,” kata Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, Kamis (3/6/2021).
Kebijakan ini dikeluarkan melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) No.660/2021 tentang pembatalan keberangkatan jamaah haji 1442 atau 2021.
Yaqut Cholil mengatakan, keputusan ini diambil setelah dilakukan sejumlah kajian. Kementerian juga melakukan komunikasi dengan berbagai pihak termasuk Komisi 8 DPR RI. Bahkan Kementerian Agama telah melakukan komunikasi intensif dengan Kementerian Haji Arab Saudi.
“Pemerintah telah memutuskan berdialog panjang dengan Komisi VIII, melakukan persiapan 24 Desember dengan membuat tim krisis haji, melakukan diplomasi dengan pemerintah Saudi Arabia, mempersiapkan segala sesuatu, kesiapan masa pendemi untuk pelayanan dalam negeri, system sudah siap, asrama sudah siap, dan protokol kesehatan sudah disiapkan,” bebernya.