Trendingpublik.Com, JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) segera mencairkan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negawa/Pegawai Negeri Sipil (ASN/PNS). TNI, Polri dan pensiunan tahun 2021 bulan Juni ini. Pembayaran gaji ke-13 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada ASN, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2021.
Dilansir dari SindoNews.Com. Hal itu ditegaskan Direktur Pelaksanaan Anggaran Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan Sudarso.
“Sesuai PP 63, gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni,” kata Sudarso di Jakarta, Selasa (1/6/2021).
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Muliyani menuturkan besaran Gaji ke-13 bagi para PNS akan meliputi gaji pokok dan tunjangan melekat. Gaji ke-13 pelaksanaanya pada Juni 2021. Besaran gaji ke-13 bagi ASN, TNI, dan Polri adalah gaji pokok dan tunjangan melekat,” ujarnya.
Artinya, tunjangan kinerja kembali dihapus dari komponen gaji ke-13. Tunjangan melekat terdiri dari tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan yang masuk dalam komponen pembayaran gaji ke-13.
Sementara itu, rincian komponen gaji ke-13 yang akan diterima para ASN tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji ke-13 Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Besaranya berbeda-beda untuk masing-masing ASN, TNI Polri dan Pensiunan.
Gaji ke-13 bagi PNS, PPPK, TNI, Polri, Pejabat Negara Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik (LPP), dan pegawai non- ASN yang bertugas pada LPP terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Besaran gaji pokok dan tunjangan tersebut sesuai dengan jabatan atau pangkatnya.